Article by Alina
Berbicara mengenai Lembaga Penjaminan Simpanan, rasanya saya yakin tidak ada pembaca blog ini yang tidak mengenal badan yang satu ini. Bahkan jika ada orang yang belum pernah mendengar tentang LPS, maka hanya dari namanya saja, orang tersebut akan bisa menebak bahwa ‘tugas’ LPS adalah menjamin simpanan.
Nah, masalahnya kini, apakah anda sudah benar-benar mengerti cara menentukan simpanan/tabungan mana saja yang dijamin oleh LPS? Sebagian dari pembaca blog mungkin akan mengatakan bahwa ‘asalkan bunganya tidak di atas bunga penjaminan dan nilainya tidak di atas Rp 2 milyar, maka termasuk simpanan/tabungan yang dijamin’.
Meskipun jawaban tersebut benar, tetapi sebenarnya ada beberapa hal lagi yang masih terkait dengan penjaminan simpanan yang justru kerap tidak diketahui oleh banyak orang. Dalam artikel ini, kita akan melihat bersama-sama cara penentuan simpanan yang dijamin oleh LPS. Continue reading