Satuan Petugas (Satgas) Waspada Investasi

Article by Alina

Awal bulan lalu saya sempat menghadiri acara ‘Roadshow Mall to Mall’ di Mall Kelapa Gading. Acara ini merupakan program sosialisasi dan edukasi dalam memasyarakatkan pasar modal. Roadshow ini diselenggarakan bersama-sama oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Bapepam-LK, BEI, KPEI, KSEI.

Dalam acara tersebut dibuka beberapa stand oleh beberapa Broker, beberapa Manajer Investasi, Bapepam-LK, BEI, KPEI, KSEI, Dirjen Pajak. Salah satu stand yang menarik perhatian saya adalah stand Waspada Investasi. Saya tertarik karena ternyata pemerintah sudah mulai mensosialisasikan secara langsung kepada masyarakat untuk berhati-hati dan berinvestasi.

Pada tahun 2007 pemerintah telah membentuk Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi. Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bapepam-LK Nomor: Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007. Satgas ini merupakan hasil kerjasama antara :

  1. Bapepam-LK
  2. Bank Indonesia
  3. Bappebti
  4. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
  5. BARESKRIM, POLRI
  6. PPATK
  7. Kejaksaan Agung RI
  8. Kementerian Negara dan UKM

Tim Satgas terdiri dari pejabat-pejabat institusi di atas dengan jumlah anggota keseluruhan 41 orang. Secara garis besar Satgas ini bertugas untuk mencegah, memeriksa, dan menghentikan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Satgas memberikan informasi pencegahan awal kepada calon Investor dengan memperhatikan ijin usaha pihak yang menghimpun dana masyarakat atau mengelola investasi. Pemberian ijin tersebut dilakukan oleh 3 otoritas, sebaiknya calon Investor mengecek dulu ijin usaha pihak yang dicurigai sebelum berinvestasi. Daftar perusahaan yang telah mendapat ijin usaha dapat dicek melalui website ketiga otoritas tersebut, yaitu :

Satgas juga memberikan informasi modus operandi penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi secara ilegal. Modus tersebut dapat dibagi menjadi :

1. Produk yang ditawarkan :

  • Fixed Income products, yang tidak terpengaruh pergerakan pasar.
  • Simpanan, yang menyerupai produk perbankan (tabungan atau deposito).
  • Penyertaan Modal Investasi, dana yang terkumpul dari masyarakat dijanjikan akan ditempatkan pada lebih dari satu instrumen keuangan atau sektor riil.
  • Program Investasi online melalui internet, yang menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin.

2.  Karakteristik Produk :

  • Imbal hasil (return) keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi atau tidak masuk akal.
  • Produk Investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrument tertentu seperti Giro atau oleh pihak tertentu seperti pemerintah atau bank.
  • Menggunakan nama perusahaan-perusahaan besar secara tidak sah untuk meyakinkan calon Investor.
  • Dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account (rekening terpisah).

3.  Metode Penjualan :

  • Melalui bisnis dengan menggunakan sistem yang menyerupai Multi Level Marketing atau MLM. Padahal sistem ini merupakan sistem yang digunakan untuk memasarkan barang/jasa.
  • Penawaran menggunakan kegiatan keagamaan untuk menarik calon Investor.
  • Penawaran menggunakan media internet atau online.
  • Bertindak seolah-olah sebagai agen dari perusahaan investasi yang berada di dalam maupun luar negeri.
  • Penawaran melalui acara seminar atau investor gathering yang diikuti public figure di tempat mewah atau hotel berbintang.

Beberapa pihak telah ditangani oleh Satgas ini terkait penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi secara ilegal, contohnya :

  1. PT Berkat Lestari
  2. PT Brankas Wealth Management
  3. http://www.financialrevolusi.com
  4. http://www.arisanmotor.com
  5. http://www.investasipasti.tk
  6. dan masih banyak lagi

Jika menemukan atau mencurigai suatu penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi secara ilegal, bisa menghubungi atau mengadukannya kepada Sekretariat Satgas melalui :

Semoga dengan adanya Satgas Waspada Investasi ini, tidak akan ada lagi produk-produk investasi yang ilegal.

22 Comments

Filed under Celoteh

22 responses to “Satuan Petugas (Satgas) Waspada Investasi

  1. Satgas ini sifatnya temporer, atau permanen? kenapa kinerja pengawasan badan-badan yang permanen seperti Bapepam, BI, dan lainnya yang sering kebobolan tidak dievaluasi?
    apa kerja mereka?

    hehehe, koq jadi panas begini…
    sorry ya…

    • alinaprimasari

      Satgas seperti ini kan dibentuk melalui UU, jika yang membentuk mau membubarkan ya bisa saja, dan melalui UU juga. Jadi tidak dijamin permanen.

      Kinerja mereka yang mengevaluasi adalah kita-kita ini masyarakat, klo mereka salah, kritik saja.

  2. Blazy DK

    artikel pertamaX setelah satu cawu fakum…
    ayo2 udah mulai bear harus nulis banyak2 lg :))

  3. bagus juga idenya supaya kita sebagai investor lebih aman.

  4. Gubs

    Seperti salah satu garis besar tugasnya yaitu ‘mencegah’, satgas ini harus proaktif dalam mengedukasi masyarakat akan pentingnya sikap kehati-hatian dalam berinvestasi dan proaktif mencari tindakan-tindakan yg dicurigai sebagai aksi tipu-tipu berkedok investasi, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat apalagi sampai jatuh korban yg mana biasanya akan semakin sulit diberantas karena justru akan ‘dilindungi’ oleh para korban itu sendiri.

  5. Overtrack

    Maaf gan, OOT dikit. Ada rencana nggak buat Artikel ORI 007, katanya kan bentar lagi mau keluar?

  6. donny

    sangat mendukung gerakan satgas ini,.. mudah mudahan dunia investasi di indonesia bisa lebih baik dari waktu ke waktu.

  7. Jpfs

    Wah, memasyarakatkan pasar modal??? Jadi masyarakat dianjurkan judi begitu ya?

    • menarik nih pertanyaannya. menurutku pasar modal itu tidak selalu ajang judi. namun ada beberapa (bisa dikatakan banyak juga) yang memanfaatkannya sebagai ajang judi.

      tujuannya pasar modal (menurutku sbg org awam) adalah seperti pasar pada umumnya yang mana ada penjual dan pembeli. hanya bedanya yang dijual dan dibeli adalah modal kepemilikan perusahaan. contohnya ada org yg cuma punya uang sedikit (kayak aku) yg ga bakal bisa membuat perusahaan yg besar mis sebesar astra. tapi dengan adanya pasar modal aku bisa beli “sedikit” bagian kepemilikan perusahaan tsb shg bisa juga “sedikit” menikmati keuntungannya berupa bagi hasil keuntungan/ dividen.
      masak hal seperti ini disebut judi? bagaimana menurut jpsfs apakah ini memasyarakatakan judi?

      menurut saya hal ini sama seperti katakan memasyarakatkan main sepakbola dikatakan sama dengan memasyaratkan judi juga? (cuma beberapa/ byk org saja yg memanfaatkan bola sebagai ajang judi kan)

      kan tidak relevan pak.

      • ini nih skeptis asal judge tapi ga memahami A-Z

      • Jpfs

        Hahahaha, memangnya kalau orang awam beli saham apa bukan judi namanya? Mikir bung 😀

      • belajarmakeupgratis

        menurut saya orang awam juga bisa kok beli saham dengan baik asal belajar bagaimana perusahaan tsb mendapatkan untung? berapa untungnya? berapa hutangnya? mirip2 kl mau beli usaha. misalnya Jpfs mau beli toko sebelah yang sedang dijual. Jpfs jelas sedang berspekulasi atau berjudi kl membeli secara membabi buta tanpa kejelasan bagaimana laporan keuangan toko itu. nah kl Jpfs membeli dengan perhitungan yg jelas di atas kertas bahwa dengan harga yg ditawarkan Jpfs pasti mendapat untung dan memang Jpfs ada uangnya pastilah Jpfs akan membeli (dengan harga toko itu yg wajar). Jadi yg penting disini adalah apakah kita mengerti bagaimana perusahaan itu berjalan. ga harus kok jadi jenius disini hanya yg penting edukasi. nah disinilah pentingnya janganserakah ini ada (tapi sayang sekali sekarang sedang mati suri/ mati beneran ya?) Masalahnya adalah dengan tidak berinvestasi (hanya menyimpan/ menabung uang kita) kita juga sedang berspekulasi/berjudi dengan masa depan kita krn semua harga akan naik dari tahun ke tahun akibat inflasi jadi nilai uang sekarang dengan jumlah uang yg sama di masa depan nilainya berkurang. secara uang Rp1000 dulu bisa beli baso semangkok pas saya sd tapi sekarang ga bisa 😦

    • oh well, life is about gambling….

      jadi pedagang ayam juga ada sisi gambling-nya.. siapa juga yang tau bakal laku berapa, pedagang beli 20 ekor dari produsen buat dijual ke pasar, eeeh, tau2 harga anjlok… rugi lah sang pedagang

      😀

  8. sangpenjelajahmalam

    Salam kenal..

  9. Sudah lama tidak di update blog ini ya ?

  10. Cakep nih informasinya …
    Jangan lupa kunjungi blog saya juga Cara Belajar Main Saham
    Thanks

  11. Investasi itu mudah, tetapi sangatlah berbahaya jika mengharapkan cara cepat untuk kaya… BIasanya mereka inilah yang jadi korban para buaya scam yg sekarang banyak menyamar dalam bentuk Bisnis Online gadungan..

  12. itu kebijakan yang terbaik

  13. Untuk sekarang ini sepertinya fungsinya sudah di alihkan ke otoritas jasa keuangan, dan semoga semakin efektif.
    Bravo Investasi !

Leave a comment