B.B: Kenaikan Nilai Penjaminan Simpanan

Mungkin sebagian besar teman-teman telah tahu bahwa dana simpanan kita di bank (dalam bentuk tabungan & deposito) dijamin keamanannya oleh pemerintah melalui program penjaminan simpanan yang dikelola oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Dengan adanya program ini, seandainya sebuah bank peserta program penjaminan simpanan bank ‘tumbang’, para nasabah bank tersebut tidak perlu khawatir karena simpanannya ‘digaransi’ oleh LPS, selama simpanan mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satu persyaratan tersebut adalah bahwa jumlah simpanan tersebut adalah maksimum Rp 100 juta. (Syarat utama lainnya adalah bunga simpanannya tidak boleh di atas bunga ‘wajar’ yang ditentukan oleh LPS, dan bisa dilihat di situs LPS)

Hari ini, pemerintah melakukan kenaikan nilai penjaminan simpanan LPS tersebut dari nilai Rp 100 juta menjadi Rp 2 Milyar. Saya melihat ada beberapa hal yang menarik untuk diperbincangkan seputar kenaikan nilai penjaminan simpanan tersebut.

—–oOo—–

Hal pertama yang menarik untuk kita lihat adalah apakah kenaikan nilai penjaminan simpanan ini perlu dilakukan? Mungkin di antara teman-teman ada yang termasuk di kubu yang berpendapat bahwa kenaikan suku bunga penjaminan ini tidak diperlukan. ‘Alasan’ utama yang dikemukakan oleh kubu ini untuk mendukung pendiriannya adalah bahwa karena 95% dari nasabah di perbankan sudah bisa ‘terlindungi’ dengan jumlah Rp 100 juta. Dengan demikian, kenaikan nilai penjaminan hanya untuk melindungi ‘orang-orang besar’.

Saya sendiri berpendapat bahwa kenaikan nilai penjaminan simpanan merupakan suatu langkah yang tidak bisa dihindari, dan jika tidak dilakukan akan menimbulkan resiko yg besar di sektor perbankan kita yang pada akhirnya bisa merugikan keseluruhan perekonomian Indonesia. Mengapa demikian?

Jawabannya (meskipun menyedihkan), adalah karena adanya ketimpangan yang besar dalam perekonomian Indonesia. Meskipun dari seluruh nasabah perbankan di Indonesia hanya 5% yang memiliki simpanan di atas Rp 100 juta, tetapi nasabah yang termasuk dalam golongan 5% ini memegang sekitar 70% dari keseluruhan uang yg berputar di perbankan kita.

—–oOo—–

Selama ini, golongan 5% di atas menempatkan dananya di bank-bank hanya dengan bermodalkan ‘keyakinan‘ bahwa bank tersebut sehat, karena mereka tidak ‘dilindungi‘ oleh program LPS (karena dana simpanannya di atas Rp 100 juta). Seandainya para nasabah yg 5% ini tiba-tiba kehilangan kepercayaan kepada sektor perbankan kita sehingga menarik dananya dari sektor perbankan, maka akan terjadi gelombang yang besar di sektor perbankan.

Sebagai ilustrasi:

Misalkan di suatu bank , ada 10 nasabah, A,B,C,D,E,F,G,H,I dan J. Mereka semua masing-masing mempunyai simpanan di bank sebesar Rp 50 juta, kecuali si A dan B yang mempunyai simpanan masing-masing sebesar Rp 1 Milyar. Dengan demikian, nilai total simpanan di Bank tersebut adalah Rp 2.400.000.000,-. Dana tersebut lalu sebagian besar dikucurkan oleh bank tersebut sebagai pinjaman/kredit kepada orang-orang yg membutuhkan.

Bagaimana seandainya tersebar berita (meskipun tidak benar) bahwa  bank tersebut tidak sehat? Andaikan saja si A adalah seseorang yang  ‘mudah panik, sehingga dia kehilangan kepercayaan terhadap bank tersebut. A dalam hal ini akan menarik dana simpanannya dari bank tersebut, karena jika berita tersebut benar dan bank itu goyah, dia tidak dilindungi oleh program penjaminan LPS dan ada kemungkinan akan kehilangan uangnya.

Ketika A menarik dananya dari bank tersebut, maka bank tersebut akan mulai ‘goyang’ karena mengalami kesulitan dana karena harus mengembalikan Rp 1 Milyar padahal total simpanan di bank tersebut hanya Rp 2,4 Milyar, dan sebagian besar telah dikucurkan sebagai kredit.

—–oOo—–

Jika tadi kita berbicara mengenai si A (yg mudah panik), bagaimana dengan si B dalam contoh ilustrasi di atas? Jika saya adalah B, maka logisnya saya juga akan menarik uang saya dari bank tersebut meskipun saya tidak mudah ‘panik’ dan tahu persis bahwa berita tersebut tentang bank tersebut bohong dan bank tersebut sehat. Mengapa demikian? Ini karena saya tahu bahwa meskipun bank tersebut sehat, bank tersebut tetap akan ‘goyang’ seandainya si A menarik dananya.

Sederhananya, saya terpaksa menarik dana saya dari bank tersebut hanya karena takut bahwa si A akan ‘takut’ (dan menarik dananya)

Akibat kondisi kami berdua (A dan B) ini, kini bank tersebut harus mengembalikan bukan hanya Rp 1 Milyar, tetapi Rp 2 Milyar. Meskipun bank tersebut sehat, kemungkinan besar dia kini benar-benar akan tumbang.

Dalam skenario di atas, kita mengasumsikan bahwa si A ‘mudah panik’ sedangkan B ‘tenang’. Tetapi skenario tumbangnya bank tersebut akan tetap terjadi, meskipun seandainya si A dan B kedua-duanya adalah orang yang tenang. Mengapa demikian?

Meskipun A ‘tenang’, dia tidak tahu apakah si B akan takut atau tidak. Demikian juga B tidak tahu apakah si A akan ‘takut’ atau tidak. Yang mereka tahu hanyalah bahwa SEANDAINYA pihak yg lain takut dan menarik dananya dari bank tersebut, maka bank tersebut akan ‘goyang’ meskipun bank tersebut sehat.

Oleh karena itu logisnya, jika terdengar kabar burung bahwa suatu bank tidak sehat, untuk amannya nasabah-nasabah besar yg termasuk ke dalam golongan 5% akan menarik dana dari bank tersebut (karena mereka tidak dilindungi oleh program LPS), meskipun bank tersebut sehat. Ketika para nasabah besar tersebut ‘lari’, bank yang tadinya sehat pun akan tumbang.

Kenaikan nilai penjaminan program LPS, dalam hal ini, berguna untuk mencegah skenario di atas dimana bank-bank yang sehat tumbang karena kekhawatiran para nasabah-nasabah besar golongan 5% yang tidak terjamin oleh program LPS.

—–oOo—–

Melihat dampak positif yang bisa ditimbulkan dari kenaikan nilai penjaminan, saya sangat menyetujui langkah pemerintah kali ini. Meskipun demikian, nilai kenaikan penjaminan tersebut yang sangat besar (dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 Milyar) cukup mengundang tanda tanya bagi saya.

Perlu diketahui bahwa program penjaminan LPS tidaklah ‘gratis’. Bank-bank peserta program penjaminan LPS harus membayar premi kepada LPS. Premi ini dikumpulkan oleh LPS sebagai ‘dana talangan’. Jika sebuah bank peserta program LPS tumbang, dana nasabahnya pertama-tama akan dibayarkan dari asset-asset bank tersebut yang dijual. Seandainya terjadi kekurangan, maka kekurangannya akan diambil dari ‘dana talangan’ LPS tersebut.

Dengan naiknya nilai penjaminan, maka logisnya harus ada kenaikan nilai premi tersebut, apalagi kenaikan nilai penjaminan kali ini begitu drastis. Tanpa kenaikan premi, ‘dana talangan’ tersebut mungkin tidak akan cukup untuk menanggung nilai penjaminan yang naik 20x lipat. Selama ini, nilai premi tersebut adalah sebesar 0,1% dari saldo rata-rata simpanan setiap periode.

—–oOo—–

Hingga saat ini, saya belum mendapatkan berita seberapa besar kenaikan premi yang akan terjadi akibat kenaikan nilai penjaminan. Kemungkinan besar tentunya premi tersebut tidak akan naik sampai 20 kali lipat seperti kenaikan nilai penjaminannya, karena jika itu terjadi, berarti premi tersebut akan mencapai 2%, suatu bilangan yang sangat besar untuk dunia perbankan. Kabar selentingan yg saya dengar adalah bahwa bahwa premi tersebut akan naik menjadi 0,2%. Tetapi jika ini benar, apakah kenaikan itu akan cukup untuk ‘menalangi’ nilai penjaminan yang baru ini (max Rp 2 Milyar) seandainya ada bank yang tumbang?

Selain permasalahan mengenai seberapa besarnya kenaikan premi penjaminan, pertanyaan lainnya yg perlu ditanyakan adalah siapa yang akan menanggung kenaikan tersebut? Apakah pemerintah, atau sektor perbankan? Jika yang menanggung adalah sektor perbankan, maka pada akhirnya yang ‘membayar’ adalah nasabah, karena bank akan ‘mengoper’ biaya tersebut kepada para nasabahnya. Jika yang menanggung adalah pemerintah, pertanyaannya menjadi darimana pemerintah akan mengeluarkan uang untuk program ini?

19 Comments

Filed under B.B (Berita Besar)

19 responses to “B.B: Kenaikan Nilai Penjaminan Simpanan

  1. putrie_kmps

    Wah bung dapat data2 dari mana mengenai kondisi nasabah bank di Indonesia. Ternyata 5% memiliki asset lebih byk drpd 95%. Apakah ini merupakan indikasi juga klo masyarakat Indonesia masih kurang dalam menabung.
    Jangan sampai masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang terlalu konsumtif seperti masyarakat US, meskipun konsumtif itu diperlukan agar terjadi pertumbuhan ekonomi.

    Edison: hmm.. baca dimana ya? hahaha.. sampai lupa.. Tapi saya pikir angka itu kemungkinan besar cukup akurat. Ingat juga bahwa perusahaan juga termasuk nasabah, dan rata-rata usaha mempunyai saldo rekening di atas Rp 100 juta.

  2. Blazy DK

    yang penting nasabah besar tenang dlu bro…he8

  3. Blazy DK

    payah situs LPSnya aja blm diupdate masi cm 100jt
    darimana ya cari info tingkat bunga yg masi digaransi oleh LPS?

  4. melanie

    Sumber pendanaan utama LPS berasal dari kontribusi peserta, modal awal, premi penjaminan dan hasil investasi….

    Pada dasarnya tujuan pemerintah baik ingin menjaga kepercayaan masayarakat untuk menyimpan dana mereka di bank, sehingga keadaan bisa tetap stabil.

  5. Prabu

    Sudah sewajarnya jika LPS menaikkan penjaminannya. Hal ini karena LPS sendiri telah berhasil menghimpun dana dari premi perbankan berjumlah puluhan Trilyn. Dan sebagaimana tujuan awalnya dana tsb memang ditujukan untuk kondisi darurat.

    Hanya yang saya belum pahami atas kebijakan itu, apa yang akan dilakukan LPS. Apakah menaikkan premi ? Apakah menetapkan sukubunga yang lebih rendah ? Atau kedua langkah diatas akan diterapkan.

    Suatu hal yang lazim, saat ini perbankan sdg gencar menggalang dana dengan menawarkan sukubunga tinggi. Dengan menerapkan suku bunga rendah berarti LPS bisa mempenalti (jika terjadi kebangkrutan bank) alias tidak membayarkan sebesar ketentuan dengan alasan pelanggaran.

  6. dear,

    apakah 2 milyar itu per nasabah atau per bank?

    misalnya kita punya 4 milyar, bila kita pecah dan ditabung di dua bank, apakah semua dana kita terjamin LPS?

    terima kasih
    Forum Investor

  7. bro nikken..
    saya pribadi malah merasa senang mendengar berita ini,walaupun saya tidak mempunyai tabungan sebesar 2 milyar.bro ,terus apakah tabungan dalam mata uang asing termasuk dijamin dalam LPS ini? bunga wajar sampai brp persen yg di jamin LPS? terima kasih.

    Edison: Saya juga senang kok 🙂 Cuma saya terpikir saja, siapa yg nanti akan mesti bayar utk kenaikan preminya, soalnya kenaikannya drastis sekali…

    Manfaat positif lainnya dari kenaikan ini, kini perbankan tidak bisa lagi menawarkan sembarang produk yg memberikan bunga di atas bunga wajar dengan menggunakan alasan ‘Toh jika tabungan anda di atas Rp 100 juta, anda juga tidak dijamin LPS….

  8. aser oswara

    pertanyaannya menjadi darimana pemerintah akan mengeluarkan uang untuk program ini?

    ya ujung-ujungnya utang dan pajak yang justru membebani rakyat secara garis besar ketimbang yg hanya 5% tersebut

  9. toto_lutu

    Yg dijamin maksimal 2 milyar per nasabah.
    Begitu yg saya dengar dari press conference Bu Ani.

    Kalau setiap bank membayar premi, berarti setiap simpanan nasabah di bank tersebut (yg menerapkan suku bunga ‘wajar’ sesuai ketentuan LPS) dijamin LPS maksimal 2 milyar. Logikanya jika ada orang yg ‘menyebar’ tabungannya di 2 bank maka tabungannya akan dijamin LPS dengan nilai maksimal 2 milyar.

    Gak tau juga ya kalau ada ‘syarat dan ketentuan’ lainnya.. 😀

  10. toto_lutu

    Kalau si A punya 2 rekening tabungan di bank (yg ikut penjaminan LPS) yg sama (mungkinkah?) dengan saldo misalnya masing-masing 2 milyar, berapakah jumlah uang tabungan si A yg dijamin?
    Apakah hanya 2 milyar atau 4 milyar?

    “Selama ini, nilai premi tersebut adalah sebesar 0,1% dari saldo rata-rata simpanan setiap periode.”

    Jika melihat apa yg ditulis bro Ed, berarti jumlah uang tabungan si A yg dijamin adalah 4 milyar (2 milyar dari rekening 1, dan 2 milyar dari rekening 2) karena seluruh uang tabungan si A masuk ke dalam hitungan rata-rata simpanan pada bank tersebut.

  11. Dina

    Ada satu lagi yang penting bagi nasabah bank, supaya Nasabah mau menyimpan uangnya di Bank. Hapuskan pajak atas bunga bank !!

    Dulu sebelum ada pajak bunga bank, inflasi rendah, seiring dengan dikenakan pajak dan malah dinaikkan menjadi 20 %, orang malas untuk menabung dan menyimpan uangnya di Bank. Akibatnya orang lebih senang membelanjakan uangnya atau diinvestasikan dalam bentuk barang akibatnya inflasi jadi tinggi.

    Orang berfikir akan rugi menyimpan uang di Bank, inflasi 12 % bunga bank 7 % dikenakan pajak lagi. Jadi setiap tahun uang yang tersimpan di Bank akan menyusut 5 %.
    Bagi pemilik dana besar kalau tidak akan digunakan dalam waktu singkat, tidak akan mau menyimpan uangnya di Bank, rugi !
    Sebenarnya pemerintah harus mendukung masyarakat untuk menyimpan uangnya di Bank, ada 2 alasan penting :
    1. Meningkatkan Likuiditas yang bisa menggerakan perekonomian.
    2. Menekan Inflasi, mengurangi uang konsumtif yang beredar di masyarakat

    Jadi seharusnya pemerintah bukan hanya menjamin simpanan, tapi juga seharusnya menghapus pajak atas bunga bank. Sehingga orang tertarik menyimpan uangnya di Bank.

  12. Blazy DK

    ternyata tingkat bunga yg dijamin oleh LPS masih digodok, td liat dikabar pasar wawancara dg kepala LPS

  13. Kalau di Inggris, yang saya tahu, yang dijamin adalah perbank, jadi kalau kita punya rekening di 2 bank yg berbeda, dua duanya dijamin..

    Belum jelas apakah yg dijamin itu akan per rekening, per bank ataupun per orang…

    Biasa, kalau di Indonesia, keluar peraturan dulu, nanti detailnya menyusul kemudian.. hahaha

  14. antialias

    Ada analisa lain dari kaskus nih
    Indonesia ikutan naik blanket guarantee nya karena Australia juga kasih. Takutnya dana tersebut serta-merta berpindah ke Australia bakalan tambah kacau dunia perbankan kita.

    Hmm ttg 5% mengendalikan 70% … mengikuti prinsip Pareto 20:80. Benarkah semua hal di dunia ikut prinsip Pareto?

  15. marketingkita

    mudah mudahan dengan kenaikan ini masyarakat merasa lebih safe dan percaya pada lembaga keuangan kita

  16. ipung_aja

    huehehe…..walaupun dijamin tapi bank skg kasi bunga deposito tinggi 10%-13%an yang artinya kalo ikut deposito dibank tsbt gak dijamin LPS bener gak??Mohon koreksi klo salah suhu…
    jadinya orang yg ngambil deposito bunga tinggi gitu cuma berani short term 1/3/6bln aja trus cari yg dapat hadiah juga hehe… peace 🙂

  17. Tadi barusan membaca kontan, ternyata premi LPS tidak dinaikkan, dengan kata lain, pemerintah yg ‘traktir’ 🙂

    Entah benar atau tidak, di artikel itu juga ditulis bahwa total dana ‘talangan’ LPS sekarang ada Rp 14 Triliun, tetapi total simpanan nasabah ada Rp 1530 Triliun…

  18. wah , pertanyaan yg bagus tuh , darimana ya pemerintah punya duit bwat dana talangan 2 M per nasabah itu ? apa pemerintah cuman gambling doank ya , kalo terjadi rush beneran jg bisa goncang jg dunk negri ini

  19. heristhea

    Kunci untuk atasi krisis ini, jangan terpengaruh rumor yg tidak jelas, tidak panik dan tetap tenang. Ingat kita tinggal di Indonesia, hidup mati kita di sini.

    Mau ngapain lagi para pengusaha itu simpan di luar negeri segala? Cari untung di sini, hasilnya disimpan di luar negeri, dan negeri ini buntung likuiditas. Mana tanggung jawab mereka?

    Berani taruhan, kalo sebagian besar simpanan pengusaha kita dibawa pulang, rupiah kita akan jauh lebih kuat dari sekarang dan krisis tidak akan berdampak serius & perekonomian tetap bergulir walaupun menurun.

    Atau mungkin sudah saatnya diberlakukan kurs tetap rupiah terhadap dolar untuk menjamin kestabilan moneter?

Leave a comment