SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SUKUK) RITEL

article by Alina
edited by Edison

Tahun 2009 ini perekonomian dunia diperkirakan akan mengalami perlambatan yang juga akan berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Di tengah terjadinya krisis eknomi global kali ini, diperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan hanya tumbuh sekitar 4%. Angka pertumbuhan ini boleh dikatakan sangat tidak memadai, karena suatu penelitian memperkirakan bahwa untuk menyerap tenaga kerja dan menghindari bertambahnya pengangguran, ekonomi Indonesia harus tumbuh sekitar 8%. Dengan pertumbuhan ekonomi yang hanya sebesar 4%, diperkirakan tahun ini jumlah pengangguran akan bertambah.

Untuk memerangi tingkat pengangguran, dalam keadaan normal akan membutuhkan peran dari sektor swasta dan  juga pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja. Tetapi dalam kondisi saat ini, dimana dunia usaha sedang ‘susah‘, pemerintah terpaksa harus menanggung sebagian besar tanggung jawab itu. Ini karena sulit untuk mengharapkan swasta untuk menciptakan lapangan kerja dalam kondisi ekonomi saat ini. Sederhananya, tidak melakukan PHK saja sudah bagus.

—–oOo—–

Akibat kondisi di atas, maka pemerintah  di tahun 2009 ini, terpaksa menambah pengeluaran belanjanya untuk membantu memutar roda perekonomian. Padahal di saat yang bersamaan, pendapatan pemerintah sedang turun akibat turunnya harga komoditas. Pendapatan pajak juga diperkirakan akan menurun karena pendapatan pajak akan sangat tergantung dari kondisi ekonomi. Jika ekonomi baik, tentunya penerimaan pajak akan tinggi. Sebaliknya jika ekonomi dalam kondisi seperti saat ini, laba dunia usaha akan menurun sehingga penerimaan pajak juga akan turun.

Akibat bertambahnya pengeluaran dan menurunnya pendapatan, maka tahun ini defisit APBN pemerintah diperkirakan akan meningkat. Untuk menutupi defisit tersebut, pemerintah terpaksa ‘kas-bon’ (alias hutang). Salah satu instrumen hutang yang akan dipakai oleh pemerintah di tahun ini adalah SUKUK RITEL

Kebetulan pula, pada saat yang bersamaan, di tengah ketidakpastian ekonomi, masyarakat mulai meliriik instrumen investasi yang aman, terlebih dengan adanya beberapa insiden buruk di dunia investasi akhir-akhir ini. SUKUK RITEL, sebagai instrumen investasi yang diterbitkan pemerintah diharapkan akan menjadi pilihan yang menarik oleh masyarakat, karena memenuhi kriteria investai yang relatif sangat aman.

SUKUK RITEL yang pertama akan diterbitkan pada Februari 2009, dengan ketentuan:

  • Masa penawaran pada tanggal 23 Jan – 20 Februari 2009.
  • Tenor 3 tahun (dengan kata lain jatuh tempo dalam 3 tahun).
  • Nilai nominal per unit 1 juta rupiah
  • Minimum pembelian sebesar Rp 5 juta dan kelipatannya serta tidak ada batas maksimum pembelian.
  • Pencatatan di bursa akan dimulai tanggal 26 Februari 2009.
  • Imbal hasil akan dibayarkan setiap bulan pada tanggal 25.

—–oOo—–

SUKUK RITEL ini diterbitkan berdasarkan akad ijarah (akad sewa menyewa atas suatu aset). Aset SBSN yang disewakan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki nilai ekonomis seperti tanah dan bangunan. Penggunaan aset SBSN dapat dilakukan dengan cara dijual, disewakan, atau cara lain yang mengacu kepada prinsip syariah. Sebagai informasi, di awal merencanakan untuk menerbitkan sukuk, pemerintah telah menyediakan underlying asset senilai Rp18 triliun. Dan itu baru terpakai sekitar Rp4 triliun ketika menerbitkan sukuk perdana di pasar domestik, Agustus lalu. Dengan demikian masih ada sekitar Rp 14 triliun asset yang bisa dipakai sebagai dasar penerbitan SUKUK.

Untuk mendukung penerbitan sukuk negara ritel, pemerintah telah menunjuk konsultan hukum dan agen penjual. Konsultan hukum dimaksud adalah Marsinih Martoatmodjo Iskandar Kusdihardjo Law Office. Adapun agen penjual akan terdiri dari 13 perusahaan yang terdiri dari empat bank umum konvensional, satu bank umum syariah, dan delapan perusahaan efek. Berikut ini adalah daftar agen penjualnya :

  1. PT. Danareksa Sekuritas
  2. PT. Trimega Securities, Tbk
  3. CIMB-GK Securities Indonesia
  4. PT. Bank Syariah Mandiri
  5. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
  6. Citi Bank NA
  7. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd.
  8. Bank Internasional Indonesia
  9. PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas
  10. PT. Reliance Securities
  11. PT. Anugerah Securindo Indah
  12. PT. Bahana Securities
  13. PT. BNI Securities

—–oOo—–

Beberapa pembaca  mungkin ada yang  bertanya-tanya, berapa besarnya tingkat return/imbal hasil yang akan diterima oleh investor SUKUK RITEL? Tingkat imbal hasil /return ini akan ditentukan sehari sebelum masa penawaran dimulai. Tetapi untuk mendapatkan sedikit gambaran kasar, kita bisa melihat hasil pelelangan SUN yang baru saja dilakukan pemerintah 13 Januari lalu. Obligasi SUN Seri FR0023 dengan jatuh tempo tanggal 15 Desember 2012 (sekitar 3 tahun) terjual dengan tingkat bunga tetap (fixed rate) sebesar 11,0%. Mengingat tanggal jatuh tempo SUKUK RITEL tidak berbeda jauh dengan obligasi tersebut, maka ada kemungkinan imbal hasil SUKUK RITEL tidak akan jauh dr 11%.

Meskipun demikian, ada suatu faktor lagi yang perlu diperhitungkan. Jika kita lihat kembali beberapa tahun lalu, sewaktu menerbitkan ORI001, pemerintah memilih untuk memberikan imbal hasil yang tinggi (12,05%). Strategi ini digunakan sebagai taktik marketing pemerintah untuk lebih menarik minat investor, mengingat ORI pada saat itu masih merupakan produk baru.Bukan tidak mungkin strategi yang sama kembali diterapkan oleh pemerintah.

Salah satu target SUKUK RITEL ini adalah para pemegang deposito (deposan) yang masih menaruh dananya di deposito yang meberikan tingkat bunga tinggi (10% -12%). Mengingat saat ini LPS sudah menurunkan tingkat bunga penjaminan menjadi 9.5%, diharapkan dengan adanya penurunan tingkat bunga penjaminan ini akan membuat deposan lebih tertarik untuk memindahkan dananya ke SUKUK RITEL yang lebih aman. Meskipun demikian, untuk bisa menarik para pemegang dana tersebut, tentunya imbal hasil SUKUK RITEL tidak boleh ‘kalah‘ terlalu jauh.

Pada akhirnya, perkiraan imbal hasil SUKUK RITEL tersebut hanyalah sebuah ‘perkiraan’. Kita tunggu saja berapa besaran imbal hasil yang akan diberikan oleh pemerintah melalui SUKUK RITEL ini. Jadi bagaimana? Ada pembaca blog yang tertarik untuk berinvestasi di SUKUK RITEL perdana ini?

141 Comments

Filed under Instrumen Investasi

141 responses to “SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SUKUK) RITEL

  1. thanks infornya,,,
    ijin copy paste untuk saya kirim ke temen2 (tentu dengan menyebutkan sumber).

  2. alinaprimasari

    Silahkan bung Lucky

  3. saya tertarik dengan SUKUK RITEL ini,semoga kuponnya lebih menarik dari kupon SUN seri FR 0023.

  4. selain pajak 20% ,ada lagi biaya sebesar 0.5% ini untuk biaya apa ?

  5. Apa kelebihan sukuk ritel dibandingkan ORI? dan apakah sukuk ritel hanya untuk yang beragama tertentu saja? maklum, tidak terlalu paham tentang syariah.

  6. Kalo misalnya pemerintah gagal bayar, bagaimana ya lelang aset-aset tersebut. Untuk Sukuk Ritel, aset jaminan berupa apa?

  7. Kurniawan

    Apakah sukuk ini seperti ori, bisa di perjual belikan di pasar sekunder ?

    Apakah mesti punya npwp untuk beli sukuk ? maklum sih gak punya npwp..

    Apakah sukuk / ori dapat di jadikan jaminan kredit ? misal mo KPR.

  8. Wow, blog ini keren masuk Best of The Day (botd) wordpress. Ajarin donk caranya supaya bisa banyak pengunjungnya, maklum masih newbie 😀

    salam kenal dari penggemar one piece

  9. alinaprimasari

    @ yofa-yola
    biaya 0,5% digunakan untuk biaya kustodian atau penyimpanan

    @forum investor
    sukuk ritel bisa dimiliki oleh siapa saja, agama tidak dibedakan, negara2 yang mayoritas penduduk bukan islam seperti Inggris juga akan menerbitkan sukuk ritel. System ekonomi syariah di Inggris sudah berlaku di beberapa bank

    @aditpulsa
    asset untuk sukuk ritel masih mengikuti asset SBSN yang dilelang tahun kemarin, asset tersebut milik dept keuangan, asset pastinya saya kurang tahu, yang jelas memiliki nilai ekonomis seperti tanah dan bangunan

    @kurniawan
    sukuk ritel bisa diperjualbelikan di pasar skunder seperti ORI
    untuk syarat NPWP, saya kurang tahu, tapi sebaiknya Anda membuat NPWP jika anda terkena wajib pajak
    jaminan untuk KPR? tergantung pemberi kredit

  10. biaya kutodian sebesar 0,5% dipotong tiap tahun,atau satu kali sampai jatuh tempo?

  11. alinaprimasari

    @ yofa-yola

    Biaya ini resminya hanya 0,005% per tahun, tapi agen penjual memberikan nilai yang berbeda-beda. Biasanya akan dikenakan saat kita melakukan penjualan atau pembelian saja, tergantung agen penjual.

  12. Pingback: blog kopas » top post wp 21 january 2009

  13. alinaprimasari

    Ternyata benar, pemerintah menerapkan strategi saat penjualan ORI001 di SR001 kali ini, yaitu memberikan kupon yang tinggi untuk memancing banyaknya investor.

    Pemerintah telah menetapkan kupon untuk sukuk (obligasi syariah) ritel seri SR001 sebesar 12%. Untuk nominal per unitnya adalah sebesar Rp 1 juta.

    Silahkan yang mau beli, pemerintah menerapkan masa penawaran sukuk ritel akan dilakukan mulai 30 Januari 2009 sampai dengan 20 Februari 2009. Investor yang berminat menyiapkan dana minimal Rp 5 juta.

    Penjatahan sukuk ritel akan ditetapkan pada 23 Februari 2009, kemudian setelmen dilakukan pada 25 Februari 2009. Instrumen sukuk ritel ini akan listing (dicatatkan) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 26 Februari 2009.

  14. BSM dah menerima pemesanan tu.. Baru di sms ma marketingnya 😛

  15. putrie_kmps

    Wah sudah ada pengumumannya ya

    Tanya donk untuk yang pengalaman dengan ORI, untuk menjual produk sejenis ORI ini mengalami kesulitan ga? Misal punya cuma 10jt, trus mau dijual. Nah si agen mau ga klo cm 10jt dijual, takutnya seperti pengalaman saya ketika mau beli yang harus 100jt. Investor kecil ga kuat…

    Takutnya pas udah beli SR-001 ini tahun depan butuh uang dan harus dijual. Mungkin bung nikken atau mbak alina bisa bantu…

  16. kata temenku yang ngurus sukuk ritel di BSM:
    “bisa dong Mi.. itukan otomatis.. bisa juga kok 5 juta, kena fee 25rb pas jual lagi.”

    so…?? 😀

  17. putrie_kmps

    yang ditanya bung nikken ama mbak alina yang jawab konobe… gpp deh, makasih ya..

    Berarti bisa ya… tanya Financial Planner dulu dech, diperbolehkan atau tidak ya…. Dana darurat belum cukup sih.

    Eh harus buka rekening di BSM ya?

  18. Susanto

    Apa ya kelebihan SUKUK dibandingkan ORI? Soal faktor keamanan resiko apakah ada bedanya?

  19. IMHO dan AFAIK

    Secara sepintas dan kalo cuma liat dari keuntungan ato proses jual beli, sama aja.

    Beda yang ketara banget ya secara syariahnya:
    – Akadnya bukan utang, tapi sale and lease back.
    – Karena akad sale dan lease back, jadi ada underlying asset nya. –> ORI ga punya underlying asset.
    – Proses penjualan dan pembelian, proyek-proyek yang dibiayain sama sukuk ini juga harus memenuhi kaidah syariah (halal)
    – Prosesnya dimonitor ga cuma sama pemerintah, tapi ada DSN – MUI juga.

    Edison: Sudah ada ‘spesialis’ topik syariah yg menjawab, jadi saya tidak perlu jawab lagi. Paling sekedar menambahkan bahwa underlying assetnya itu bukanlah asset fisik, tetapi hak pakai atas asset… 🙂 Jadi bukan berarti bahwa misalnya jika pemerintah tidak bayar, kita bisa menyita gelora senayan (misalnya..)..hahaha…

    Konobe, masih ditunggu nih artikel khusus ekonomi syariahnya…. 🙂

  20. Kurniawan

    Saya baca di kompas online http://kompas.com/read/xml/2009/01/27/08070395/pph.tidak.final.bebani.sukuk

    Kok ada pajak PPh Tidak Final Bebani Sukuk.
    Apa maksudnya ???

    Bukankah deviden tiap bulan sudah di potong pajak 20% yg sifatnya final.

    Apakah kalau di jual belikan lagi di pasar sekunder kena pajak PPh ??? tidak final ???

    Apakah ORI juga ada PPh tidak final ?

    euuu tambah bingung .

    Kalau memang kena 2 x pajak , apakah masih menguntungkan ber investasi di sukuk retail ?

    Bagaimana pendapat para senior ?

  21. Konobe

    Sama, kalo urusan pajak masih rada bingung. Masalah yang blom kelar kalo ada transaksi sale. Gimana kalo pada dateng ke Public Expose nya Sukuk Ritel aja?? Kita tanya-tanya ntar disana 😀

    Hari Jumat, Tanggal 30 Januari 2009
    Di Gedung Danapala, Depkeu
    Jam 10 Pagi.

    Yang punya link ke agen penjual, boleh minta undangan. Yang ga punya, dateng aja langsung. Ada door prize lhooo.. jadi bawa kartu nama ya (kalo mau).

    😉

  22. Susanto

    Terima kasih atas pencerahannya .. ada minat sih meski nggak banyak, kan yang penting katanya ikut serta membangun negara 🙂

  23. Konobe

    Huwah, baru nyadar ada komentar dari bro edison.

    Huehehehe.. jadi malu ditagih artikel 😛 Ilmu kuw belum mumpuni euy. Masih jauh lah dari Bro. Kita belajar bareng-bareng dan diskusi aja dulu ^^

    Btw, soal underlying asset, sebenernya masih rada bingung dengan hak pakai. Secara akadnya kan “sale”. Sale “hak pakai”, boleh ya secara syariah? Hmm…

    so??.. tar ditanyakan kembali ke DSN ama Depkeu nya. Mudah2an bisa dapat pencerahan 😀

  24. Risyadmum

    Sis Alina, punya data perbandingan besarnya sukuk ritel dari negara2 tetangga di kawasan Asia Tenggara nggak? Malaysia, Singapura sudah duluan dibanding Indonesia kan ? (CMIIW)

    Pengen tahu aja prospek aliran dana – seperti SWF dari negara2 kaya terutama di Middle East- ke Indonesia melalui sukuk ritel ini? (atau mereka masuk lewat produk sukuk yang lain?)

  25. Risyadmum

    Maksud saya perbandingan % imbal hasilnya?

  26. toto_lutu

    @Konobe

    Secara hukum itu dibolehkan menurut mereka yg mengatur perekonomian syariah. Tapi justru itulah yg agak saya sayangkan. Banyak aturan atau istilah yg kemudian dibuat agar ‘lebih dekat’ (mungkin dengan maksud agar lebih mudah diterima) dengan dunia ekonomi konvensional. Padahal dasar ekonomi syariah adalah keadilan dan kejelasan.

    Hak pakai, istilahnya ‘usufruk’. Jadi pemerintah menjual hak pakai GBK kepada investor dengan perjanjian akan dibeli kembali dengan harga yg sama pada waktu tertentu (jatuh tempo/tenor).
    Ada juga perjanjian bahwa pemerintah langsung menyewa hak pakai tersebut dari investor dan dibayarkan secara berkala (kuponnya).

    Kira2 begitu..
    Dulu sih bro Ed ngasih analogi pakai tv..

  27. alinaprimasari

    @ Sis Risyadmum

    Saya tidak punya data perbandingannya, tetapi hasil dari hasil googling saya bisa menemukan di beberapa negara.

    Sukuk Malaysia yield antara 2,42% – 3,24%
    Sukuk Brunei yield 0,88% (jangka waktu 91 hari)
    Sukuk Qatar yield 3,6%

  28. NewSeason

    Maaf masi nubi.. kalau imbal hasil 12% dipotong PPh final 20% jadinya berapa dong ? Realnya aja..kalau saya masuk 100jt, tahan sampe maturity.. tiap bulan saya terima brp rp ?,Thanks..

  29. Konobe

    Tadi baru ke acara PE. Telat dateng, ternyata acaranya jam 9 pagi. Haha, terlalu percaya sama info, tapi ga cek ulang ke brosur 😀

    @toto_lutu
    mungkin ini yang akhirnya jadi pertanyaan saya. AFAIK, sale dalam pengertian Bai’ (karena fatwa yang jadi landasan Sukuk ritel menggunakan kata Bai’) itu perlu ada barang yang jelas ada delivery-nya (kalo ga salah inget peraturan fiqh-nya, CMIIW). Tapi skarang berubah cuma jadi “hak pakai”? Gimana caranya? Dan ko dibolehin?

    penjelasan dari DSN (disajikan dalam hasil kesimpulan yang saya dapat):
    ” DSN berharap proses yang terjadi adalah true sale, bukan cuma sekedar hak pakai. Tetapi Undang-undang kita belum menyetujui hal itu. Jadi keterbatasan hak pakai datang dari UU. Di lain pihak sudah sangat urgen bagi kita untuk memiliki instrumen yang bisa diterima syariah. Karena itu, yang dilakukan adalah suatu akad + wa’ad yang pada akhirnya memungkinkan untuk hak pakai. Adanya wa’ad untuk menghindari innah”.

    Dugaan sementara: akad+wa’ad –> berarti nanti di belakangnya ada proses Sharia Financial Engineering lagi –> akad aslinya ga sesederhana yang disebut ke masyarakat.

    Ya, let’s see. Tadi udah minta tolong dijelasin atau dikirimin gambar proses akadnya secara rinci biar lebih gampang dimengerti. Gimana akhirnya yang true sale bisa berubah jadi cuma sale “hak pakai”. Katanya mau kirim draft opini DSN-nya. Hopefully beneran boleh dipublish jadi bisa kita diskusiin ^^

  30. alinaprimasari

    @ NewSeason

    Imbal hasil 12% klo dipotong PPh final 20% jadinya 9,6%. Klo masuknya Rp 100jt, Anda akan terima :

    Rp 100jt X 9,6% = Rp 9,6 jt / tahun

    Klo sebulan Rp 9,6 jt : 12 = Rp 800 ribu / bulan

    Ditahan hingga maturity anda akan terima :
    Rp 9,6 jt X 3 = 28,8 jt

    Jadi uang anda setelah 3 tahun menjadi Rp 128,8 jt

    • kalau dipikir-pikir, uang yang di “investasi” hasilnya lumayan kecil ya jika di bandingkan dengan yang di “putar” untuk transaksi.

      Saya punya kenalan yang pakai uangnya untuk membeli faktur sawit dari petani.

      Para petani sawit menjual sawitnya ke perusahaan sawit dengan harga Rp 1.500/ kg TBS (tandan buah segar). Setelah di timbang oleh perusahaan, misalnya 8 ton ( 8.000 kg), maka si petani mendapatkan faktur 8.000 x 1.500 =Rp. 12.000.000. Namun uang sejumlah ini akan di bayarkan perusahaan 1 bulan atau 1 bulan ke depan (perusahaan ngutang sama petani).

      Nah, petani yang tidak mau menunggu di bayar perusahaan bulan depan,menjual faktur tersebut ke kenalan saya tsb, dengan harga Rp 1.350,- per kg. Jadi untuk membeli 8 ton sawit, kenalan saya keluar duit Rp 8.000 x 1.350 = Rp. 10.800.000 yang di bayarkan cash kepada petani.

      Bulan depan kenalan saya tsb mencairkan faktur tersebut dan mendapat Rp 12.000.000,- jadi ia ada untung 12.000.000 – 10.800.000 = Rp 1.200.000. Uang sejumlah ini di kurangi lagi Biaya adm dan uang rokok/tip sekitar 200.000,- , jadi untung bersihnya sekitar 1 juta rupiah dari modalnya 10.800.000

      Jika modal sekitar 108 juta, yang terus di putar, ia bisa mendapatkan untung 10 juta /bulan.

      jadi kalau dibandingkan dengan berinvestasi di sukuk yang setelah 3 tahun mendapatkan untung 28 juta, maka jika uang itu “diputar” setelah 3 tahun maka untungnya: 36 bulan x 10 juta = Rp 360 juta (asumsi semua berjalan mulus).

      Dalam kenyataanya, kenalan saya bisa keluarkan modal 400 – 500 juta untuk membeli sawit tersebut. Jika dari 100 juta bisa untung 10 juta per bulan, berarti kalau modal 500 juta bisa untung 5 kali lipatnya dalam 1 bulan

      Namun untuk masuk bisnis ini memang rada sulit, karena diperlukan jaringan, koneksi, rasa saling percaya, selain itu, bisnis ini cenderung tertutup. Dan belum tentu setiap bulan ada peluang.

      Wah sorry nich komen saya agak menyimpang, soalnya saya hanya membandingkan jumlah uang yang di dapat jika di “investasikan” dengan jika di “putarkan”. Cuma memang faktor resiko tetap harus di pertimbangkan jika uangnya ingin di “putar”.

      salam

  31. san

    Kemarin telepon BSM Cirebon, tanya2 soal sukuk.
    Sekedar share info, biaya kustodian 0,025%, pajak kupon 20%, final. tapi kalo sebelum jatuh tempo investor ingin melepas di pasar sekunder, pajak kupon yang dikenakan adalah 15%.

    pengen share pada rekan2 yang pernah main ORI n jual dipasar sekunder, apakah ada pemberlakuan pajak yang sama? atau tetep sama 20%?

    @konobe n toto lutu
    jadi kesannya yang dijualbelikan adalah hak pakai GBK? kalo dinegara2 yang duluan nerbitin sukuk yang dijadikan barang jual belinya apa sih?

    thanks in advanced

  32. Risyadmum

    @Sis Alina,
    Thanks a lot.

  33. toto_lutu

    @san

    Bukan kesannya lagi, tapi memang dibuat begitu. Soal di negara lain saya belum tahu.

    @Konobe

    Jadi seperti dipaksakan ya..? Yg seharusnya sesuai syariah (ada landasan hukum syar’i/fiqh) malah dipaksakan mengikuti hukum konvensional..
    Kalau jual-beli secara syar’i kan harus ada pertukaran barang atau jasa secara jelas. Nah kalau menjual hak pakai itu termasuk yg mana? Hak pakai jelas bukan barang. Apa sama dengan sewa barang? Tapi akadnya sudah berbeda. Sedangkan dalam SR ini ada jual-beli dan sewa pakai.

  34. nawalahusada

    thanks infonya

  35. NewSeason

    @alina

    Thanks sis..lengkap sekali jawabannya..jadi ngerti 🙂

  36. NewCo

    sukuk ritel ada bentuk fisik-nya kayak bilyet
    atau mirip rekening koran?

  37. Doni

    Mau tanya.

    bukannya ROi klo dijual ada 2 keuntungan ..?

    1. %an dari pemereintah
    2. gap hasil jual perlembar roi diwaktu dijual..
    contoh : kita beli roi sekrang perlembar 1 juta, nanti untuk 3 th kedepan harga 1.2 jt. jadi kita dapat keuntungan perlembarnya 200 rb..

    gitu bukan..?? apa sama dengan sukuk ini..?

    TQ pencerahannya

  38. Jiddan

    asyik baca comment scam euy….
    sampe ga terasa 2 jam … liatin nih blog…

  39. alinaprimasari

    @ Doni

    ROI yang Anda maksud ini ORI bukan? Jika iya maka pertanyaan ANda jawabannya adalah iya

    @ NewCo

    Sukuk tidak berbentuk fisik, jadi mirip rekening koran saja. Kepemilikannya tersimpan secara elektronik di KSEI

  40. ida

    kalo ikut beli, ada rebate fee nya gak nihh?

  41. edi

    tanya dong…
    mengenai beli dan jualnya apakah semudah seperti jual beli reksadana di agen penjual seperti bank? ada biaya pembelian atau penjualan..? berapa % fee nya jika ada? apakah sama untuk tiap agen penjual?
    thx for share

  42. alinaprimasari

    @ ida

    rebate fee ini apa ya? saya ga ngerti, apa potongan lain di dalam pajak? atau biaya yang dikembalikan?

    @ edi

    Untuk belinya ketika masa penawaran perdana (30 Januari 2009 sampai dengan 20 Februari 2009), akan lebih mudah jika dibandingkan setelah masa penawaran perdana (pasar sekunder)
    Biaya pembelian di pasar perdana juga tidak ada.

    Di pasar sekunder ketika akan menjual atau membeli kita terkadang harus menunggu ketersediaan SUKUK di pasaran. Nah untuk transaksi jual dan belinya akan terkena fee. Besaran fee di tiap agen saya kurang tahu.

  43. Susanto

    Mau numpang tanya lagi:
    1/ Karena tidak ada biaya pembelian untuk SUKUK perdana, apakah itu berarti beli di agen mana pun sama saja?

    2/ Kalau kita akan menjual nanti apakah kita harus menjual lewat agen dimana kita membeli atau bisa ke agen mana saja yang mengenakan biaya paling kecil?

    Terima kasih

    • 1) jika tujuan susanto adalah untuk buy and hold, alias membeli dan memegang hingga SUKUK tersebut jatuh tempo, maka membeli di agen manapun boleh dikatakan sama saja.

      2)Jika misalkan sebelum SUKUK jatuh tempo, kita ingin menjual SUKUK kita, maka kita hanya bisa menjualnya di agen tempat kita membeli. Oleh sebab itu, jika ada kemungkinan SUKUK tersebut akan kita jual sebelum jatuh temponya, perlu pertimbangan khusus dalam memilih agen penjual SUKUK. Terkadang yang kelihatan ‘murah’ belum tentu ‘murah’. (Coba baca artikel : Edison pergi ke pasar)

      Masalahnya adalah bahwa karena SUKUK Ritel ini baru, belum terlihat Agen Penjual mana yang bisa memberikan biaya yg paling murah dan harga yg paling kompetitif.

  44. Susanto

    Bung Edison, terima kasih atas pencerahannya.
    Salam hangat dari yang awam soal investasi 🙂

  45. putrie_kmps

    Baru saja melakukan pemesanan SUKUK Ritel di Mandiri, untuk kepastian penjatahan (kita dapat SUKUK atau tidaknya) pada tanggal 23 Februari.
    Jadi ingin tahu apa ada rekan2 yang dulu sudah melakukan pemesanan ORI tapi tidak memperoleh ORInya ? Atau semua pemesanan pasti akan dapat.

  46. NewCo

    @putrie

    untuk pemesanan harus masukin dana dulu atau
    kalau sukuknya sudah dapat baru kita keluar dananya?

  47. edi

    @ alina
    thx atas penjelasannya

  48. putrie_kmps

    @ NewCo

    Saya sudah masukin dana, dana lgsg diblock oleh Mandiri, tercatat di saldo tp tidak dapat digunakan.

    Dana paling lambat ada di rekening H-1 sebelum tanggal penjatahan. Jadi ga bs nunggu konfirmasi dpt sukuk dulu baru ngasih dana.

  49. NewCo

    @putri
    O…. begitu toh
    berarti belinya nanti agak mepet aja..
    mudah2an dapet jatah 😀

  50. putrie_kmps

    @ NewCo

    Boleh kok beli mepet..
    Klo saya buru2 takut uangnya untuk shooping

  51. Kurniawan

    @putrie_kmps

    Kalau beli sukuk di mandiri, kudu buka rekening di mandiri ya ? bisa ngak request deviden nya di tranfer ke bca ?

    Kalau sudah bayar dapat sertifikat ngak ?sperti deposito gitu.

    • Sekedar info, di Mandiri, biaya kustodian 0,018% per tahun. Biaya transaksi di pasar sekunder=0,11% dengan minimum biaya sebesar Rp 30 ribu.

      @kurniawan,

      biasanya bank akan meminta anda membuka rekening di tempat mereka utk menampung bunga yg diperoleh, dan tidak bisa ditransfer ke bank lain secara otomatis.

  52. putrie_kmps

    @ Kurniawan

    Wah klo itu saya ga ngerti bro
    Coba aja datang ke Mandirinya

  53. toto_lutu

    Kalau harga jual-beli di pasar sekunder kan belum ada, yg sudah tahu fee di agen penjual yg lain silakan dishare di sini..

  54. Kurniawan

    Bung Edi,

    Apakah di semua bank, biaya kustodiannya sama 0,018% ? pengen beli juga nih, rencana ngak untuk di jual lagi seh kalau ngak bener2 butuh uang.

    Thanks atas infonya…

  55. @sis alina
    @bro nikken
    saya ingin membeli sukuk ritel ini,tapi karena uangnya baru terkumpul pertengahan februari,jadi beli sukuknya mungkin tgl 19/20 feb atau menjelang penutupan.apa bedanya membeli diawal dg membeli diakhir? Adakah perbedaan kupon yg kita terima? Apakah kupon 12 % ini sudah menarik?

  56. alinaprimasari

    @ yofa-yola

    Masa penawaran terakhir SUKUK Ritel ini adalah tgl 20 Februari 2009. Anda masih bisa memesan pada tanggal tersebut dan tidak ada perbedaan yang diterima jika Anda membeli hari ini.

    Kupon 12% bagi saya sangat menarik, mengapa? Baru saja BI mengumumkan untuk menurunkan BI Rate menjadi 8,25%. Hal ini akan memacu penurunan suku bunga penjaminan LPS, jadi meskipun deposito di Bank masih banyak yang tinggi, tetapi jika tidak dijamin LPS tentu akan mengkhawatirkan.

    Saya rasa untuk kedepannya BI Rate masih akan turun lagi, kenapa? Ekonomi yang melambat membuat masyarakat mengurangi konsumsi sehingga inflasi menjadi turun. Sudah 2 bulan terakhir terjadi deflasi. Target inflasi pemerintah tahun ini sebesar 6% – 7%.

    Dengan imbal hasil investasi 12% setahun dalam jangka waktu 3 tahun, di saat ekonomi sedang lesu, ini merupakan pilahan tepat bagi Anda yang ingin mendapatkan rasa aman dalam berinvestasi. Investasi di saham untuk jangka waktu 3 tahun masih terlalu riskan, BEI saja mentargetkan pertumbuhan indeks tahun ini hanya 15%.

    Beberapa rekan juga sudah mulai mencairkan depostio mereka untuk dipindahkan ke dalam investasi SUKUK ini. Imbal hasil yang menarik, dan faktor keamanan menjadi alasan mereka memilih SUKUK.

    Mungkin instrumen investasi yang tetap menarik selain SUKUK ini adalah emas. Sebulan terkahir harga emas di pasaran naik 12% mengikuti naiknya harga emas dunia yang kembali mencapai $900 dan melemahnya rupiah menjadi Rp 11,750.

    Ingatlah untuk tidak berspekulasi pada investasi yang Anda pilih. Pelajari keuntungan dan resiko investasinya terlebih dahulu, tentukan tujuan investasi Anda.

  57. wah terima kasih banyak penjelasannya ya sis alina.

  58. codet

    Tks banget atas semua infonya.
    Seru banget baca nya euy

  59. Btw, kok sukuk yang katanya sesuai syariah ini kok pakai bunga fixed ya? Bedanya apa sama riba yang pakai angka fixed juga?

  60. rinadl

    Nah itu dia….bedanya apa sama riba? Bukannya kalau syariah enggak boleh nentukan rate didepan?
    Tapi intinya, kalau niatnya cuma narok aja, gk perduli sama returnya itu gk jadi riba, karena niat hanya mengamankan, tetapi kalau sudah membanding-bandingkan return yang satu dengan yang lain itu jadi riba, kata ustadzah loh…bukan kata aq..
    Satu lagi yg mau ditanya…bukannya kalo maturity ada kembaliannya (bunga) lagi selain kupon?

  61. Konobe

    @rocky dan rinadl
    the different is… sukuk ini bukan surat utang. tapi semacam surat/sertifikat kepemilikan. Kalo obligasi biasa, pemerintah itu ngutang ke masyarakat, dan janji ngasih bunga x%, dan ga ada asset terkait disini. Jadi yang dibagi perbulan ke pemegang obligasi ya bener-bener bunga. Sedangkan sukuk SR001 itu yang dibagi adalah hasil sewa. Jadi begini, Pemerintah punya asset –> hak pakai asset ini dijual ke SPV (kalo di Indo: perusahaan penerbit SBSN) –> SPV menyewakan kembali hak pakai itu ke pemerintah. Nilai sewa itu yang akhirnya dibagikan ke pemegang sukuk perbulan fixed. Dan jelas beda dengan bunga 🙂

    @rinadl
    agak ga setuju dengan pendapat ustadzah itu, karena gimanapun riba itu haram dalam Islam –> silakan japri ya untuk alasan ini. Nanti melebar.

    @nikken
    sory nih, jadi serius bahasannya. Btw, tadi kemana? akhirnya cuma berdua sama putrie deh ke FES 😛

    • @Konobe

      Kemarin diancam putrie, katanya tidak boleh datang, mau berduaan saja sama konobe…hahaha (just kidding).. Kemarin itu kebetulan berhalangan… Jadi mana artikel field reportnya? Ada foto-foto nggak? 🙂

    • Rocky

      1. Iya saya tau, saya baca kok. Tapi setau saya 2 akad dalam 1 akad dilarang dalam Islam. Jadi kalau di sukuk ini saya nangkepnya: “Anda bisa beli asset saya asalkan nanti saya boleh nyewa ke anda sekian rupiah.
      2. “Suku bunga” sukuk yang fixed tidak membuat dia berbeda dari SUN biasa. Apa yang terjadi kalau pemerintah tidak bisa bayar “suku bunga” yang dijanjikan dalam sukuk itu? Bukankah itu sama mencekiknya dengan bunga?

      • konobe

        2 akad dalam 1 transaksi dilarang karena adanya keambiguan (gharar) atas akad mana yang berlaku. Gharar ini bisa hilang jika satu akad sudah selesai, lalu dilanjutkan dengan akad yang lain (jika ada). Jadi sebenarnya dalam sukuk ini termnya bukan “sale and lease back” tapi lebih tepatnya “sale then lease back”.

        Sebenarnya yang jadi perhatian dalam SR001 bukan masalah untuk menyewakan kembali, tapi masalah menjual kembali ke pemerintah pada saat maturity, karena bisa dianggap innah. Karena itu, proses terakhir (penjualan kembali) hanya berupa wa’ad/janji, bukan akad.

        Hmm, untuk masalah suku bunga, kenapa akhirnya dilarang/haram dan disamakan dengan riba, itu bukan cuma masalah dia bersifat fixed, tapi juga karena terminologi hutang dalam Islam. Pembahasan ini bisa panjang… dan saya juga bingung mulai dari mana, secara saya juga masih belajar, haha.

        Yang jelas, itulah asiknya sukuk. Mengingat ini akadnya adalah bai lalu ijarah, ketika pemerintah tidak bisa membayar maka:
        1. Hak sewa pemerintah akan berakhir.
        2. Karena hak pakai asset itu masih tetap milik kita, secara hukum kita bisa menggunakan/menyewakan kembali asset negara itu pada pihak selain pemerintah selamanya (bisa-bisa depkeu diusir dari gedungnya.. :D).

        itu jika kita melihat hanya dari akad. Namun jika kita melihat dari sisi defaultnya, seperti yang dibahas teman-teman di “tingginya permintaan sukuk”, maka sebelum default pemerintah bisa menerbitkan sukuk lain, menaikkan pajak atau mencetak uang kembali untuk menambah pemasukan. Kalau sudah default.. berarti negara bangkrut. Kalau negara bangkrut dan ga punya apa-apa lagi, skema dalam Islamnya: pemerintah diperbolehkan meminta harta rakyat untuk membantu negara (bisa dimulai dari pejabat pemerintah dulu, lalu orang2 kaya di negara itu). Jadi.. ya, siap2 aja uangnya ilang ya.. CMIIW 😀

      • Rocky

        Kalau saya sendiri lebih melihat ada 2 akad dalam satu akad di sukuk ini, karena “suku bunga” sukuk yang menentukan adalah pemerintah sebagai penjual underlying asset, kenapa bukan kita? Kalau memang terminologinya seperti yang anda bilang, sale ‘then’ lease back. Harusnya yang berhak menentukan harga sewa atau suku bunga adalah kita sebagai pembeli, karena assetnya udah jadi milik kita kan? Kalau masih pemerintah yang tentukan, berarti masih ada keterkaitan antara akad pertama dan kedua dong.

      • Rocky

        Tambahan lagi, hutang dengan bunga itu terminologinya, apapun yang terjadi ‘money now for more money later’, walaupun kelebihan uangnya benar-benar tidak ada di pasaran.

  62. Konobe

    @san
    Sory, dah coba nyari nih. Tapi blom ketemu di negara lain mereka bener2 asset atau cuma hak pakai. Ntar kalo dah nemu, di info 🙂

    @rinadl
    lupa, nambahin. Saat maturity yang dikembaliin hanya sesuai dengan nilai par.

    baru nyadar punya banyak brosur sukuk ritel. salah satu penjelasan yang cukup bagus apa itu sukuk ada di brosurnya HSBC Amanah. Untuk kejelasan info (kita perlu aware biaya apa aja) itu di brosur BSM. Untuk ilustrasi capital gain/loss atau pegang sampe maturity date ada di BNI Securities dan Trimegah 🙂

  63. ina

    lebih untung mana, invest di sukuk ritel atau reksadana pendapatan tetap? Soalnya kalo saya liat di rdpt rata2 returnnya juga 10% tanpa pajak, sedangkan sukuk 12% dengan pajak,… jadinya sama aja dong?

  64. Kurniawan

    Bung Edi,

    Saya baru beli sukuk di mandiri, tapi saya tanya di bank Lippo kok tidak ada biaya kustodiannya sedangkan di mandiri 0,018%.

    Bisa beri penjelasan tentang biaya kustodian ?

    Berarti net return dari sukuk = 12% – pajak 20% – biaya kustodian

    Mohon koreksinya jika salah.

  65. @kurniawan

    Susahnya di Indonesia, kebanyakan karyawan agen penjual itu cuma disuruh ‘jual’ tanpa ada training dan pengenalan produk…

    Biaya kustodian pasti ada, karena KSEI kan juga perlu biaya operasional. Nanti kalau tidak ada biaya kustodian, bisa-bisa karyawan KSEI nggak dapat makan… 🙂

    Biaya kustodian sendiri biasanya relatif kecil. Ini karena KSEI cuma mengenakan biaya 0,005% (kalau tidak salah) kpd agen penjual. Tetapi biasanya ini dimark-up oleh Agen penjual. Kalau di Mandiri, info yg saya terima, dikenakan 0,018%/thn. (Rp 1 jt kena biaya Rp 180/thn)

  66. Bung nikken… kemaren HSBC Amanah klaim kalo beli lewat dia ga bakal kena charge kustodi. Trus ga ada biaya jual beli di pasar sekunder juga. Tapi… minimal beli 20juta dan udah punya account di HSBC. Kalo buka Acc baru, kudu buka langsung 100juta. Trus kalo mau jual di pasar sekunder, kudu dijual semua. Huwiihh.. ^^

    • @konobe

      Kalau kita bandingkan dgn mandiri, disana kena kustodian 0,018%/thn, jadinya Rp 100 juta kena kustodian Rp 18 ribu setahun. Tetapi di sana tidak pakai minimum, dan setahu saya di sana juga tidak ada aturan bahwa jika ingin dijual di pasar sekunder, harus dijual semua sekaligus. Kalau disuruh memilih, saya mungkin akan lebih memilih ‘flexibilitas’ untuk menentukan berapa yg mau saya jual… Jika misalkan saya tiba-tiba membutuhkan dana Rp 50 juta, konyol rasanya jika saya harus mencairkan obligasi senilai Rp 100 juta…

  67. Konobe

    Emang, rasanya konyol banget. Kemaren kaget juga waktu mereka bilang gitu. Nasabah HSBC kan rata-rata kelas kakap. Kebayang aja, kalo punya 100 juta, masa harus jual 100 juta sekaligus? Wuihh.. Dan hebatnya, HSBC sudah kehabisan kuota penjatahan sampai minta jatah lagi ke pemerintah untuk jual Sukuk.

    Tapi mungkin ini cara mereka juga biar ga terlalu banyak biaya. Makanya sampe bisa bilang: ga ada biaya transaksi di pasar sekunder dan ga ada biaya kustodi. (Bandingin sama Mandiri yang 0,11% atau minimum 30rb, dan BSM yang 25rb per transaksi di pasar sekunder)

    Kalo danareksa gimana ya? Ada yang tau? Kalo AAA? (kemarin baca katanya salah satu yang minta jatah lagi ya?) Ntar coba cari info di BNI Securities juga d.

  68. ina

    maksudnya jual ke pasar sekunder itu kemana sih?

  69. ina

    tanya lagi…. jadi kesimpulan, sukuk ritel ini baik untuk tujuan investasi apaan? dana darurat kah (di luar tabungan tentunya), sekolah anak gue yang 3 tahun lagi masuk TK atau apa ya?

    Btw ttg HSBC Amanah, kayaknya emang pasar priority banking ya? Tahun lalu sempat mo beli reksadana Fortis Pesona Amanah, tapi gak jadi karena minimal 20 juta, jadinya bikin di PNM ES yang cuma min 500ribu

  70. alinaprimasari

    @ ina

    Pasar Sekunder yang dimaksud adalah pasar setelah masa penawaran selesai, yaitu pada 26 Februari 2009. Pada tanggal tersebut sukuk ritel ini akan listing (dicatatkan) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan mulai diperdagangkan di bursa efek.

    Pasar sebelum pasar sekunder adalah pasar perdana, yaitu masa penawaran sukuk ritel yang dimulai 30 Januari 2009 sampai dengan 20 Februari 2009.

    Sukuk Ritel baiknya untuk tujuan apa? Bisa banyak mbak, yang penting jangka waktunya tidak melebihi 3 tahun. Jika untuk anak sekolah 3 tahun lagi bagus jg. Saya sendiri koleksi ini untuk saving karena returnnya lebih baik daripada deposito.

    Untuk HSBC memang menargetkan nasabah kelas besar, terlihat dari setoral minimum awal untuk buka tabungan dan investasi melalui mereka. Banyak bank asing yang menargetkan nasabah besar, tapi ada juga yang mau dengan nasabah kecil, contohnya Commonwealth. Kita bisa investasi Reksadana mulai 500rb saja. Sepertinya mbak Ina sudah menjadi nasabahnya dan mengkoleksi PNM ES di sini.

  71. @ina
    uangnya mau dipersiapkan lumpsum ya? Sudah dihitung butuhnya brapa kan? Karena sukuk cuma ngasih return nett 9,6% sedangkan rata-rata inflasi pendidikan di Indonesia bisa sampai 15% bahkan lebih. Kalau sudah, coba dicek juga, anak Mbak masuknya bulan apa, dan mulai bayar untuk uang pangkal dan lainnya bulan apa (ada beberapa sekolah yang terima pendaftaran sejak desember). Jangan sampai sukuknya blom cair, tapi sudah harus bayar segala macam biaya untuk masuk sekolah. Bisa repot nantinya.. ^^

  72. belajarmakeupgratis

    Tx ya kemarin atas kunjungan Bro Edison ke blog-ku&trims atas sarannya. Sudah aku perbaiki blog-ku. Saya punya pertanyaan berdasarkan pertimbangan saya, saya memasukkan dana darurat saya ke Sukuk Ritel ini dan dgn panduan dari blog JS saya membeli Sukuk Ritel dari BNI. Pertanyaan saya adalah itu sudah pasti dapat semua karena saya langsung datang BNI securities yang ada di Indofood Tower untuk membelinya ataukah ada kemungkinan uang saya dikembalikan karena pemesanan sudah penuh? Lalu temen2 disini kan pada bahas mengenai management fee. Aku ga kepikiran lho ada itu. Ada yang tau ga kalo di BNI management fee-nya berapa? kalo masuknya sih ga kena biaya apa2. Oh ya pertimbanganku mengenai dana darurat yang aku masukkan ke Sukuk Ritel sudah tepat blm ya? Maksudku gimana kira2 pasar sekunder-nya likuid/banyak yang mau beli ga? (karena kalo ada kejadian apa2 kan gampang dijual lagi) Soalnya ini pengalaman pertamaku beli yang model begini. tx

  73. gustav

    blog ini top banget….lagi cari info sukuk ritel nih..kemarin dah dismsin ma marketingnya lippo…..maksih buat semua yang dah mau berbagi ilmu disini…gratisannnn lageee….

  74. antialias

    Kabarnya potongan pajak untuk hasil sukuk ini diturunkan jadi 15% bukan 20% yah?
    Jadi bersih 10,2% … 10% lah dengan biaya kustodian.
    Dapat info dari Danareksa nih.

    Ada yang bisa konfirmasi?

    Edison: Yup, pajak bunga obligasi sekarang 15%… biaya kustodian tidak sampai sebesar itu.. netnya masih bisa 10,185% 🙂

  75. alinaprimasari

    Aduh bung nikken kok info tentang pajaknya dibocorin. Aturan pajak baru akan dibahas di artikel sukuk selanjutnya. Ya sudah saya info di sini saja.
    Terkait peraturan pemerintah no 16 tahun 2009 tentang pajak penghasilan atas penghasilan bunga obligasi yang menyatakan bahwa pajak penghasilan untuk bunga obligasi turun menjadi 15% dari sebelumnya 20% juga berlaku untuk SUKUK Ritel.
    SUKUK Ritel termasuk Obligasi Negara yang berbasis syariah. Jadi dengan adanya peraturan yang mulai berlaku 1 Januari 2009 (mesikpun baru dimumkan minggu ini) imbal hasil nett SUKUK Ritel menjadi 10.2%.

  76. NewCo

    pajak sukuk turun jadi 15% ..
    gimana dengan pajak deposito? tetep 20% yah..
    sayang uang nganggurnya cuman ada dikit (jadi cuman masuk dikit)..

    mau dong info ORI1-5 yg lebih lengkap, tentang kupon dan jatuh temponya..

    …..

    Edison: Jatuh tempo ORI :
    ORI-1 Agustus 2009
    ORI-2 Mar 2010
    ORI-3 Sep 2011
    ORI-4 Mar 2012
    ORI-5 Sep 2013..

    Kalau utk bonds, yg lebih relevan itu adalah yield (dibandingkan dengan kupon)… Kalau informasi yield, bisa dilihat juga di blog ini (bar sebelah kanan).

    Kebetulan hari ini ada pergerakan yield yg cukup besar… ORI sekarang yieldnya kembali naik..rata-rata di atas 12% pertahun

  77. NewCo

    sori neh nubie…

    kalo yield itu sudah memperhitungkan harga beli sama kuponnya yah??

  78. antialias

    @Alina
    Lah di K*mpas tadi pagi aja ada beritanya kok?
    Masak Pak Edison yang salah 😀

    • alinaprimasari

      Bung Edison bukan salah, tapi memberitahukan lebih dulu, ternyata di kompas sudah ada, ya sudah, daripada basi beritanya. Jadi diperjelas sekalian.

  79. san

    Ulasan-ulasan diatas sart info investasi versi Islam, lengkap dengan akad-akadnya juga. Tapi sayangnya ga urut dan parsial gitu. Pleaseee…. deh kalo yang emang paham dan punya info jelas gimana sih sebenernya perekonomian atau akad-akad yang terlibat dalam sistem ekonomi Islam? Minimal rekan-rekan bisa kasih rujukan link yang bahas secara gamblang dan bahasa yang mudah dimengerti. Apalagi kan sukuk ini telah dua kali keluar walaupun dengan sistem beda (mohon koreksi). Plus dengan contoh-contoh aplikasinya misalnya pada sukuk (ijarah), deposito(mudharabah), serta Investasi di emas (dinar) maupun di perak (dirham) lagi-lagi mohon koreksi kalo nubie salah ketik maupun salah pemahaman. Thanks in advanced

    • alinaprimasari

      Wah sepertinya konobe harus membuat artikel mengenai ekonomi islam dan akad-akadnya.
      Silahkan konobe.

      • konobe

        @rocky

        hehe, sory, karena bung edison hanya membatasi sampai 3 reply…

        ah, I c.. masalah money creation tho. Hmm, saya pernah jawab pertanyaan teman saya soal ini. Dan jawaban saya selalu sama, kayanya perlu diperjelas dulu apa yang mau ditanya. Karena kalau sudah berbicara masalah kelebihan uang, nanti bisa ambigu. Mau membicarakan akadnya, atau mau membicarakan back up emasnya (riba karena uang kertasnya)? Bcoz I think, itu dua hal yang berbeda. Japri aja kalau mau bahas soal ini y…

        kembali lagi soal akad. Kalau Anda menyoroti soal keterkaitan, AFAIK dari buku dan pelajaran saya, itu bukan masalah 2 akad 1 transaksi (two in one) tapi lebih ke masalah innah/ta’alluq (kayanya nanti harus diperjelas dulu masalah pengertian ini ya..)

        AFAIK lagi, penawaran mengenai harga sewa bisa datang dari kedua belah pihak, ga harus dari pemilik. Dan kalau saya mungkin lebih cenderung menanyakan dulu: ketika masa penawaran sukuk kemarin, apakah akad bai sudah terlaksana atau belum? (kayanya sih belum). Kalau belum, maka sebenarnya kekuatan penawaran itu masih ada di negara sebagai owner. Kalaupun pandangannya masih tetap harga sewa itu harusnya ada dipihak penyewa, ini bisa ditanggapi dengan: sebenarnya yang melakukan akad untuk ijarah kan SPV, SPV kemudian baru menawarkan kepada kita mau ikut jadi pemodal ato ga. Jadi teteeeuuup.. pemerintah2 juga yang punya wewenang.

        But, good question. Saya perlu klarifikasi soal penentuan sewa itu. Thanks ya… 🙂

      • Rocky

        1. Kalau mau japri gimana caranya?
        2. Penawaran harga sewa memang bisa datang dari kedua belah pihak, tapi yang boleh memutuskan berapa harga sewanya seharusnya pemilik, dalam kasus ini, yaitu yang pegang sukuk, karena kitalah yang sekarang jadi pemilik asset. Apa nggak aneh misalnya saya menyewakan mobil tapi yang menentukan harga sewanya konsumen? Bisa bangkrutlah saya.
        3. Kalau akad beli belum terlaksana terus si pembeli sukuk itu sebenarnya ngapain? Padahal kalau saya lihat penjabarannya diatas: pemerintah menjual aset, kemudian menyewa balik aset. Terus kalau belum bisa ditentukan apakah akad penjualan aset sudah terlaksana atau belum, terus akad dalam sukuk ini akad apa? Akad jual-beli, atau akad sewa? Jatuhnya jadi gharar dong seperti yang sebelumnya anda bilang.
        4. Sukuk ini mirip triple contract yang digunakan untuk mengakali larangan riba yang dikeluarkan gereja pada abad 18(kalau nggak salah), silakan anda baca buku “Konspirasi bunga bank” karya Tarek el Diwany untuk memahami apakah sukuk ini riba atau bukan. Kalau saya sih cenderung menganggap ini (masih) termasuk riba.

  80. konobe

    lha? ko reply saya dibawah alina ya? :-/ hwa.. ga nyambung… alin… tolong benerin dong posisinya 😀

    • alinaprimasari

      maaf ga bs benerin posisi,
      yang bisa benerin posisi cm bung nikken saja 🙂

    • ini akibat terlalu antusias klik ‘Reply’ sehingga malah tidak memakai form comment yg ada di paling bawah… hahahaha

      Saya juga tidak bisa ‘benerin’ posisi… Kalau mau, ketik ulang commentnya sebagai comment baru, nanti comment lamanya saya hapus…

      Ini salah satu hal yg harus dipertimbangkan mengenai apakah fitur Komentar Berantai akan tetap dipertahankan atau tidak….

      • san

        kayaknya komen berantainya oke aja bro….. malah ngebantu nyambungin reply-replynya jadi mudah dipahami pembicaraannya…

        just my little thought

  81. konobe

    @rocky

    ah.. very good questions! makasih ya.. 😀 saya jadi dibuat mikir ulang topik2 yang dah lama ga saya bahas, haha.

    1. bisa japri di konobe@janganserakah.com atau kalau mau YM juga boleh, ntar janjian aja ya. saya sampe tengah malem juga masih OL c.. 😀
    Ups, kata bung nikken, gapapa di share aja di sini pemikiran2nya.. hmm… ntar kapan2, saya coba jawab d.
    2. Eh?.. calon pembeli boleh nentuin harga sewa/beli ko. Misalnya begini: WTB hape N73, ada garansi resmi minimal 3 bulan, harga 1,5 juta, yang berminat silakan hubungi saya. Yang nentuin harga dari pihak pembeli kan? Kalo si calon penjual ga setuju, ya sudah ga usah jual. Dan itu berlaku kebalikannya, misalnya ternyata pemiliknya yang mengajukan harga terlalu tinggi, maka calon pembeli pun bisa menolak. As long kedua belah pihak agree dan ga ada cacat akad, ya sah-sah aja.
    Dalam kasus sukuk pun seperti itu. Investor diberikan waktu untuk melakukan penawaran. Masa penawaran adalah masa kebebasan investor untuk mempertimbangkan apakah dia mau atau ga. Kalau investor (misalnya: rocky) menganggap dengan 12% akan bangkrut (ga ridho), ya ga perlu ikut… (tolak saja penawarannya).
    3. Hmm, setelah tanya kanan kiri (terutama bos saya, hahaha). Dibilang gini: yang namanya akad sama pembayaran itu ga harus satu waktu. Kalo pembayaran besar, boleh ga spot. Si pembeli sukuk itu masukin commitment nya dulu. Semua akad baru selesai tanggal 26. Ga gharar lah… pemerintahnya belum bilang “yes” ko. (CMIIW, gharar menjadi bermasalah ketika terjadi pada saat akad)
    4. Hwaduh, ntah dimana buku tarek el diwany saya (maklum, bis pindahan trus lupa naro di dus mana). Jadinya saya coba refresh memory by googling 😀
    Dalam contractum trinius, itu emang dari akadnya ga syariah, dan emang akal-akalan. ini contoh contractum trinius yang saya dapet by googling:
    “For example, Person A might invest £100 in Person B for one year. A would then sell back to B the right to any profit over and above say £30, for a fee of £15 to be paid by B. Finally, A would insure himself against any loss of wealth by means of a third contract agreed with B at a cost to A of £5. The result of these three simultaneously agreed contracts was an interest payment of £10 on a loan of £100 made by A to B.”
    IMHO, dari penjelasan di atas kontrak kedua pun sudah ga memenuhi syarat sah akad syariah.
    Kalo masalah akal-akalan, kasus murabahah di bank juga begitu (masih jadi perdebatan sampai sekarang). Tapi secara syarat akad syariah, MUI berpendapat sah (dalam pandangan pribadi saya, saya lebih memilih untuk concern pada hal ini dulu 🙂 ). Dan saya agree bahwa ga semua akal-akalan itu negatif. Kalo kata bos contoh akal-akalan positif, gimana caranya anak mau makan ya diakalin makanannya dibuat semenarik mungkin.

    Eh, baru nyadar. Penjelasan ke 4 ini mirip dengan persoalan yang mau dijapri 😀 Jadi intinya begini: akal-akalan dan sah tidaknya akad akan bisa berarti dua hal yang berbeda. Yang mana yang mau dibahas? 🙂

    • Rocky

      1. Sip lah.
      2. Kalo dalam kasus jual beli HP itu, penjual dan pembeli sama-sama melakukan penawaran harga yang cocok. Kalau di sukuk ini bukankah suku bunga (harga sewa) yang tentukan hanya pemerintah. Padahal asetnya bukan milik pemerintah lagi lho, tapi milik yang pegang sukuk. Harusnya yang punya kekuasaan untuk mengajukan penawaran harga pertama kali dan menentukan harga kesepakatan ya pemilik sukuk kan, karena aset udah jadi milik kita.
      Sama kalo saya mau beli Ipod, yang menentukan harga duluan itu siapa? Penjualnya kan, bukan pembeli. Kalau yang boleh nawar duluan itu pembeli, maka saya akan tawar Rp.100. Kalau penjual nggak setuju ya nggak usah dijual. Ada nggak yang begini?
      Tapi kalau yang menentukan harga sewa 12% duluan itu pemerintah, sebenarnya yang menyewakan aset itu siapa sih?
      3. Kalau gitu nggak jelas apakah pemerintah memang niat mau jual asetnya apa enggak, belum bilang “yes”, ko. Tapi kok bisa terjadi penjualan? Kalo gitu, argumen sale then lease back udah gugur dong.Terus akadnya apa kalo gitu? akad beli atau akad sewa? Nggak jelas,kan alias gharar.
      4. Emang hampir sama kok sama sukuk. Cuma beda di kontrak ke 3: “Finally, A would insure himself against any loss of wealth by means of a third contract agreed with B at a cost to A of £5.”
      Yang ini di sukuk nggak ada, diganti sama pembelian kembali oleh pemerintah. Tapi kontrak kedua nggak sesuai syariah itu kenapa?
      Emang sih nggak semua akal-akalan itu negatif. Tapi kalau yang mau coba diakalin itu Allah swt dan Rasul-Nya, pikir dulu 1000 kali deh.

      • konobe

        waduh2.. pardon me ga menjelaskan di atas.

        Jadi, setelah tanya2, proses semua akad itu baru setelah tanggal 20 ya.. jadi masa penawaran itu cuma sekedar commitment. Jadi bisa dibilang gini, A mau jual beberapa assetnya nih… tapi A cuma mau jual kalo assetnya ntar disewain lagi ke A selama 3 tahun, karena A masih butuh. Dan A cuma brani nawarin harga sewa 20/taun. A nawarin ke B rencananya. Si B ga punya duit, jadi dia nawarin ke C,D,E,F untuk join. B bilang ke C,D,E,F untuk commitment uang dari awal. Jadi pas akad jual, uang udah ada. Ternyata C,D,E setuju tapi si F nolak. Masuklah uang dari C,D, dan E ke B. Lalu barulah B (sekaligus mewakili C,D,E) dan A melakukan transaksi jual dengan uang seadanya (aset yang dijual juga sesuai nilai uangnya). Setelah selesai transaksi jual, kemudian baru dilanjutkan transaksi sewa oleh A.

        Saya sendiri, tidak melihat ada keanehan dengan tawaran A tersebut. Kan toh dia hanya menawarkan tanpa paksaan. B,C,D,E dan F tetap memiliki hak untuk menolak. An taraddin minkum nya ga dilanggar. Syarat sah akad pun terlaksana (dilihat dari internal, eksternal dan penyebab cacat kontrak). Kira-kira kayanya gitu ya….mudah2an ini bisa menjawab pertanyaan. CMIIW (ni orang yang lebih kompeten jawab dan mengerti whole processnya lagi jarang OL c… jadi blom bisa konfirmasi). Btw, saya punya softcopy pandangan MUI soal akad ini c.. mau coba baca? Isinya pernyataan bahwa MUI tidak melihat ada sesuatu yang salah dengan akad ini dilihat dari syarat-syarat akad yang sah secara syariah 🙂

        IMHO, kayanya sudah beda dari kontrak ke 2 mas. di kontrak ke 2 dia bilang: A would then sell back to B the right to any profit over and above say £30, for a fee of £15 to be paid by B. Jadi yang di sell back adalah right to any profit. Disini udah mulai ga jelas, apa itu profit? bentuknya? bolehkah profit diperjualbelikan? (mungkin pertanyaan yang sama ketika bertanya mengenai jual beli risiko di asuransi). Mengacu kepada aturan penyebab keharaman transaksi, ini bisa jadi dasar untuk bilang ga sah. CMIIW… (saya paling ngeri kalo bahas2 gini, secara pengetahuan quran, hadits dan fiqh saya masih banyak bolongnya ^^ )

        hmm.. lama2 saya ga enak juga ni sama bung nikken. Saya prediksi arahnya nanti mungkin akan kembali ke penjelasan awal mengenai kontrak di syariah, syarat-syaratnya, dan dasar-dasar lainnya. Dan mau ga mau itu akan membicarakan quran dan hadits (well, ini bukan blog agama :D). Jadi, kayanya emang lebih baik japri semua ya..

        Untuk pembaca blog semua, yang masih penasaran untuk diskusi lebih lanjut, japri aja ya.. 🙂

      • Rocky

        1. Nah, itu dia. Seperti yang anda bilang: “A cuma mau jual kalo asetnya ntar disewain lagi ke A selama 3 tahun”. Ini kan ada 2 akad dalam 1 akad. Ibaratnya, saya mau jual ipod saya ke mbak konobe ‘asal’ mbak konobe nanti nyewain ke saya karena saya masih butuh. Contoh lain, saya mau beli mobil mbak konobe ‘asal’ mbak konobe beli juga pagar rumah saya. Contoh yang lain lagi, saya akan jual rumah saya ‘asal’ mbak konobe nanti nyewa mobil saya, and so on…. Nggak masalah apakah yang beli rame-rame atau sendiri.Selama 2 akad itu disebutkan di depan, artinya ada 2 akad dalam 1 akad.
        2. Masa sih karena nggak bisa dipaksakan jadi halal. Hutang berbunga haram kan? Tapi penghutang berbunga juga nggak bisa maksa orang untuk berhutang sama dia dan membayar bunga ke si penghutang. Tapi apakah hutang berbunga jadi halal?
        3. Saya nggak tahu apakah MUI lupa sama hadist Rasulullah yang melarang 2 akad dalam satu akad. Sekarang gini, menurut mbak konobe, misalnya saya meminjam uang ke mbak konobe tanpa bunga tapi saya ‘harus’ mengembalikan uangnya ditambah hadiah ke mbak konobe adalah sesuatu yang halal? Kalau dilihat satu persatu, pinjaman tanpa bunga dan hadiah adalah halal. Tapi kalau digabungkan jadi mirip pinjaman berbunga kan? (money now for more money later). Ini yang dipraktekkan bank syariah sekarang, tapi kok dihalalkan sama MUI ya?

  82. konobe

    @rocky..

    Pardon me, buku/sumber yang dibaca rocky apa ya.. Ga apa-apa, maksud saya adalah kalaupun kita mau berdiskusi, saya harap kita memiliki pengertian yang sama terhadap istilah yang kita gunakan dan akan diskusikan, biar ga rancu… 🙂

    as I said, before… AFAIK, pengertian “2 akad 1 transaksi” itu BUKAN masalah keterkaitan. Ini berdasarkan buku-buku yang saya baca. Saya lebih khawatir pemahaman saya dan rocky berbeda akan hal ini ^^;;;

    as I said before lagi, “An taraddin minkum nya ga dilanggar. Syarat sah akad pun terlaksana (dilihat dari internal, eksternal dan penyebab cacat kontrak)”.
    Kebebasan akad dari riba, maysir (gambling), tadlis (penipuan), gharar (uncertainty) dan unsur external lainnya termasuk dalam penelitian syarat sah external serta ‘kecacatan kontrak’ . Sedangkan kebebasan dari barang haram termasuk dalam penelitian syarat sah internal. Masing-masing persyaratan akan memiliki panduannya lagi. Misalnya: apa itu gharar? kapan sih akad itu akan dianggap gharar? bisa dianggap gharar dari sudut pandang apa saja? apa itu penipuan? dan lainnya. Semua penelitian itu akan melibatkan ilmu yang cukup kompleks seperti quran dan hadits, ushul fiqh, fiqh muamalah, sejarah islam, dan lainnya.

    Sependek ingatan saya, salah satu proses penelitian yang digunakan DSN MUI dan praktisi ekonomi syariah lainnya dalam sukuk ini adalah seperti ini:
    Bai dan Ijarah tidak bisa disamakan dengan hutang. Bai dan ijarah adalah transaksi perniagaan, bukan transaksi “good will”. Karena bentuknya perniagaan, Bai dan ijarah diperbolehkan meminta kelebihan/margin. Karena Bai dan ijarah adalah kontrak yang pasti, maka diperbolehkan margin/ujrahnya dalam bentuk yang fixed.
    Beda dengan hutang. Hutang adalah transaksi good will. Karena bentuknya good will, maka tidak boleh ada tambahan.
    Dasar pembagian ini karena kira-kira dikatakan seperti ini dalam Quran: “Allah mengharamkan riba, namun menghalalkan perniagaan”.
    Untuk pembagian akad dan dasar hukumnya ini bisa dilihat di buku-buku fiqh muamalah. Untuk yang versi penjelasan awamnya bisa dilihat di Bank Islam (Adiwarman Karim) atau Bank Syariah (Syafi’i Antonio).

    Itu baru dilihat dari sudut pandang pembagian akad ya… Belum diteliti dari syarat masing-masing akad tersebut,dan faktor-faktor akad lainnya 🙂

    As Far As I Know lagi, pertimbangan MUI tidak hanya secara akad, tapi impact secara sosial. Seperti: bagaimana kemaslahatannya bagi umat dan negara. DSN-MUI baru akan memberikan persetujuan Ya atau Tidak setelah memperhatikan seluruh aspek secara menyeluruh. Ga semudah itu dapat persetujuan DSN-MUI lho.. pemerintah juga dibuat kalang kabut untuk memenuhi syarat sukuk ini. Salah satunya adalah saat registrasi dan pembuatan surat resmi asset negara yang ingin dijadikan underlying. Dan bersyukur karena adanya sukuk, asset negara kita jadi lebih terdata dan memiliki kekuatan legal. Karena adanya sukuk juga, pemerintah kita jadi tau asset negara yang mana saja yang tiba-tiba sudah berpindah tangan jadi hak milik pribadi/korporasi (yang akhirnya sedang disengketakan seperti tanah Plaza Senayan, Senayan City dan lain sebagainya.)

    CMIIW… btw, email deh. Saya makin ga enak sama pembaca lainnya, hehehe…

    • Rocky

      Sori baru bisa bales sekarang. Lagi banyak kerjaan soalnya.
      1. Kalo lewat email ntar dibales nggak nih?
      2. Bai dan ijarah masing-masing adalah halal, tapi kalau digabungkan akan jadi pinjaman berbunga yang prinsipnya make more money by simply having money. Nggak percaya? Sekarang misalnya mbak konobe mau beli kain, saya tau mbak konobe mau beli kain, saya berdiri di sebelah tokonya dan saya bilang: saya beli kain itu untukmu 1 dinar dan saya jual kain ini untukmu 2 dinar. Ini kan sama dengan 1 dinar ditukar dengan 2 dinar yang emang riba, dengan kain sebagai pembenaran. Saya sangat yakin sekali kalau hampir semua orang yang beli sukuk ini berharap untuk mendapat lebih banyak uang lagi alih-alih untuk menggerakkan sektor rill.
      3. Saya nggak percaya kalau bank syariah atau bank Islam dibenarkan dalam Al-Quran dan Hadist. Bank (baik yang syariah atau bukan) itu institusi yang tidak produktif, parasit, yang mengambil keuntungan dengan pengadaan uang.
      Dulu pada saat masa keemasan Islam, mereka memiliki semua, kecuali perbankan. Jadi solusi Islam untuk bank bukan dengan adanya bank syariah, tapi tidak ada bank.
      4. Kalau lokalisasi judi gimana tuh, kan pajaknya yang besar juga bisa digunakan untuk kemaslahatan umat kan? Tapi apakah karena itu judi jadi benar/halal?
      5. MUI? Hmmm, jadi inget artikel di situs ini yang judulnya efek prestise.

      • Rocky dari pernyataan anda,anda tdk setuju dg smua institusi keuangan yg ada sekarang. Apakah anda sendiri tdk menyimpan uang di Bank? Mungkin menyimpan di bawah kasur? Kalo mnurut saya selama masih di dunia kita masih membutuhkan institusi2 tsb walaupun masih jauh dari kesempurnaan.bagaimana mnrt Rocky?

  83. Saya kmrn beli sukuk di BNI securities tp ga jelas.saya cuma dikasih tembusan formulir yg saya isi.ktnya mau dikrm laporannya tp blm sampe tuh.emang spt apa ya bentuk bukti kepemilikan sukuk itu?&terdaftarnya nama kita sbg pemilik tuh dimana ya?

    • alinaprimasari

      Mbak Felicia, seharusnya ada semacam laporan yang diterima, bisa diminta ke pihak BNI Securitiesnya. Bisa jg dicek apakah dana yang digunakan untuk membeli Sukuk sudah ditarik oleh BNI dari rekening mbak Felicia. Klo merasa repot tunggu saja transferan kupon pertama di tanggal 25 bulan Maret nanti ke rekening yang sudah ditulis di formulir pembelian.

  84. Baru sadar kalau komentar di artikel ini sampai lebih dari 100 (mudah-mudahan artikel ini tidak berat utk dibuka oleh pembaca yang masih menggunakan sambungan internet dial-up)

    @Rocky

    Kalau berdasarkan apa yang saya lihat, prinsip ekonomi syariah sendiri bukanlah suatu bidang yang sudah ‘absolut’… Ini dalam artian, utk hal-hal tertentu, masih belum ada ‘kata sepakat’. Antar pemikir Islam/aliran yang satu dengan yang lain masih kerap terjadi perdebatan tentang masalah ini, karena masing-masing mempunyai interpretasi yang berbeda…

    Mungkin kalau kita ambil contoh paralelnya, di Indonesia penentuan awal bulan Puasa saja terkadang bisa berbeda antara satu organisasi islam dengan organisasi yang lain….. Akibatnya ada sebagian umat muslim di Indonesia yang memulai puasanya di tanggal yang berbeda…

    Fokus artikel ini sendiri sebenarnya bukanlah kepada pembahasan aspek syariahnya, tetapi lebih sekedar penyebaran info yang terkait dengan peluncuran obligasi sukuk ini.

    Singkatnya, yang diangkat dalam artikel ini adalah sukuk sebagai alat investasi, terutama dari kacamata seorang investor.

    Apakah sukuk ini sendiri sudah benar prinsip syariahnya? Apakah MUI tidak salah dalam merestui penerbitan sukuk ritel ini?

    Jawaban pertanyaan di atas tentunya harus dipertanyakan ke MUI karena kami (saya, konobe dan alina) tidak mempunyai otoritas untuk memberikan jawaban atas nama MUI 🙂

    • Rocky

      1. Karena anda sudah berani menulis artikel tentang sukuk ini di situs anda, maka anda harus bertanggungjawab dengan menjawab pertanyaan orang-orang seperti saya.
      2. Saya nggak minta anda memberikan jawaban atas nama MUI, silakan jawab atas nama pribadi/situs ini.

      • konobe

        Waduh Mas.. saya jadi geleng-geleng deh.. hehe 🙂

        IMHO, Edison atau Alina menulis dari sudut pandang ekonomi dan investor. Saya rasa Edison sudah cukup bertanggung jawab dengan mengembalikan hal yang bukan bidangnya pada yang jauh lebih mengerti. Daripada nanti Mas mendapatkan penjelasan yang tidak tepat. Dan untuk sudut pandang halal atau tidak, mereka menyerahkan kepada MUI sebagai pemegang wewenang dan lembaga yang diakui pemerintah. Bukan karena efek prestise lho ya… Mungkin nanti akhirnya kembali lagi pada pertanyaan: Mas pribadi mau mengakui ‘wewenang’ serta kapabilitas mereka atau tidak 🙂

        Untuk pertanyaan sebelumnya, silakan lewat email, Insya Allah saya jawab sebisa mungkin dengan pengetahuan saya yang masih sedikit ini.

        Kalau boleh saran tambahan, sama dengan Edison, kalau memang Mas penasaran dengan keputusan ini – halal haramnya – akan lebih baik jika Mas bertanya langsung pada pembuat keputusan tersebut. Bisa coba lewat situs http://www.niriah.com. Disana banyak pakarnya (entah diakui oleh Mas atau tidak), dan ada orang DSN-MUI yang bertanggung jawab dengan keputusan Sukuk. Setidaknya, keberatan Mas bisa langsung diperhatikan oleh mereka. Mereka baik-baik ko.. dan saya rasa penjelasannya juga akan lebih menyeluruh 🙂

      • Rocky, sepertinya anda ini sudah salah ‘kaprah’ 🙂

        Sekali lagi, Blog ini adalah blog tentang investasi. Artikel ini pun juga tentang SUKUK sebagai ‘investasi’ 🙂 Saya, Alina dan Konobe tidak pernah mengklaim sebagai ‘imam’ ataupun ahli agama yang mempunyai kompetensi untuk menjawab aspek ‘keagamaan’ dari SUKUK. Saya boleh pastikan bahwa jawaban yang anda cari itu, tidak akan anda bisa temukan di sini.

        Kalau saya boleh umpamakan, apa yang Rocky lakukan ini ibaratnya anda ingin membeli daging di toko baju.

        Jika Rocky mempunyai pertanyaan ataupun komentar terhadap SUKUK dari aspek investasinya, tentu saja saya, konobe ataupun alina akan dengan senang hati menjawabnya. Tetapi kalau Rocky ingin bertanya tentang aspek keagamaannya SUKUK, blog ini bukanlah tempat yang tepat.

        Mudah-mudahan Rocky bisa memahami apa yang saya sampaikan ini.

  85. NewCo

    @alina
    bukannya bukti sukuk tersebut juga ada?

    seharusnya kan udah bisa diambil…
    tadi gw ke bank saya juga belon ada katanya..

    • dona

      Mba,boleh ga saya pakai artikel ini untuk newsletter kantor saya,dan kalo tidak keberatan saya kebetulan butuh tentang sukuk yg lebih detail, apa mba bisa membuat artikel ttg sukuk yg lebih detail lagi,nanti saya akan hub mba,jelas pastinya nama penulis akan saya cantumkan.Tx

      • alinaprimasari

        Silahkan saja, kantornya kantor apa ya mbak dona?
        Mau artikel sukuk yang lebiih detail seperti apa yang dibutuhkan?

  86. ino

    Saya tertarik banget dengan SUKUK ini tapi telat banget dapat infonya.
    Pasar perdananya udah lewat, apa kira-kira akan ada lagi penjualan perdananya ?

    • Kalo beli di pasar sekundernya gmn?

    • Kalau memang mau membeli sukuk, saat ini bisa melalui pasar sekunder…

      Kalau menunggu penawaran perdana SUKUK seri 2, kalau berdasarkan ‘kabar burung’ tahun depan baru akan keluar… Tetapi tentunya belum bisa diperkirakan tingkat hasil yang ditawarkan utk seri 2 nantinya akan berapa besar…

      • NewCo

        cara belinya di pasar sekunder gimana yah?

        kemaren gw tanya ke CS bank tempat gw beli perdana sukuk, CS-nya malah kagak tahu. mungkin harus langsung tanya marketing-nya yah??

  87. Saya sendiri blm pernah beli di pasar sekunder tp kayaknya sama deh di tempat/agen kita beli pas penawaran perdana-nya.soalnya kt BNI securities tempat aku beli sukuk,aku bisa jual lg disitu.

    • investor

      Barusan gw tanya mau jual k bni sec ko merek ogah2an.katanya mrk blm bs jadi market maker 😦
      Mau nyairin bwt DP rumah nih.
      Ada yang mau sharing??

      • san

        mau jual sukuk maksudnya??? kalo ga bisa di BNI sekuritas bukannya bisa ke sekuritas yang lain?? tapi emang harus cek harga dulu denk!!! 😀

      • oh ya investor?? belinya di BNI juga?? waduh gawat juga kl beli di BNI tapi ternyata dia ga mau bantu jualin. soalnya aku beli di BNI juga. tolong penjelasannya ya, apa investor belinya di BNI juga dan mereka ga mau jualin??

  88. muhammad soleh

    wat temen-temen yang pengen tau sukuk ritel dan sejabannya kami dari KSEI-KES IAIN SERANG BANTEN tgl 21 juli 09 akan mengadakan seminar nasional se-banten bertemakan SBSN sebagai alternatif pembangunan negara. investasi umum ckp 150.000 mahasiswa 35.000 buruan…………. masih ada waktu hub 081384561851. pembicara
    1. dirut Depkeu ri
    2. DPRD banten
    3. dirut BSM
    di tunggu…

    • san

      maksudnya pake kata2 investasi umum 150.000 dan mahasiswa 35.000 apaan nih??? bukan investasi kali maksudnya??? biaya booking tempat atau biaya pendaftaran gitu??

  89. investor

    @ felicia
    Yup, kemaren gw ud nanya, mereka bilang mereka cm fokus ke full brokerage.
    Btw, jual sukuk lewat sekuritas lain bisa ya? setau gw cm saham aja yang bs pindah broker.

    thanks

    • san

      dulu aku pernah tanya di bank mandiri syariah bisa kok ORI atau sukuk ini dijual disekuritas lain, tapi yang perlu diliat ya itu tadi spread harga masing2 sekuritas lain2. juga kalo ga salah inget ada semacam tambahan biaya gitu. biar pastinya coba ditanya lagi deh kesekuritas tempat kamu beli dan dishare infonya ya…. 😀 thanks

    • kayaknya emang uang untuk investasi obligasi mesti disiapin untuk jangka panjang ya. dulu aku sempet salah dana daruratku kumasukkin di sukuk lho.

      emang ada ga sich securities yang bersedia untuk jadi market maker produk ginian??

  90. erika

    mau tanya, kira 2X sukuk 2 dikeluarkan kapan ? besar mana bunganya dibandingkan dengan 0ri 6 , dilihat dari analisa kondisi ekonomi 2009 dan prediksi ekonomi 2010 ? jika punya dana terbatas apakah lebih baik menunggu sukuk 2 nanti keluar karena bunga ori 6 sebesar 9,35 % paling kecil dibandingkan dengan ori sebelumnya ? apakah setelah ori 6 ini pemerintah akan mengeluarkan ori berikutnya dalam waktu dekat ini (sebelum sukuk 2 keluar) ? maaf banyak pertanyaan, terimakasih sebelumnya

    • alinaprimasari

      @ Erika

      Untuk Sukuk Ritel 2 belum ada jadwal kapan dikeluarkan. Yang jelas tahun ini tidak akan keluar lagi. Untuk besarnya bagi hasil Sukuk Ritel 2 tergantung dari keadaan inflasi dan BI Rate.
      Dalam 1 tahun kedepan jika pemerintah mengeluarkan kembali ORI atau Sukuk Ritel besar kuponnya tidak akan lebih besar dr ORI 6 ini, karena trend inflasi yang sudah stabil.
      Mana yang lebih dahulu keluar Sukuk Ritel 2 atau ORI berikutnya, hmmm saya tidak bisa nebaknya nih. Toh sebenarnya sama saja.
      Sukuk Ritel 1 kemarin terlihat menarik karena kupon bagi hasilnya tinggi. Ini terjadi karena saat penerbitan inflasi dan BI Rate masih tinggi.

      Keputusan akan membeli atau tidaknya ORI006 ini kembali lagi ke tujuan investasi mbak Erika.

  91. alhamdulillah… ada juga blog berkualitas yg nerangin masalah sukuk ini.

    btw, sukuk ritel SR 002 bakal terbit januari-februari 2010.

    ditunggu berita terkininya, soalnya saya ngebet jg pgn mencicip invest di SR002, mohon ulasan pengalaman dan perhitungannya bagi yg punya Sukuk. Thx bang edison dan Mbak Aline.

  92. Mau tanya bos2 semua,
    Kalo saya ma jual sukuk saya berarti kena biaya dan PPH ya? Saya beli sukuk di Bank Mandiri.
    terus harganya bisa berubah nggak, misalnya dulu belinya perlembar 1 jt kalo dijual jadi 1,03jt?Atau malah turun?
    Mohon penjelasannya.

    • saya sih belum pernah jual sukuk saya, tapi setau saya kalau mau jual sukuk tergantung harga sukuk itu saat ini. harga sukuk-nya bisa berubah naik/ turun sesuai permintaan saat itu. harga biasanya kucek di infovesta. kl untuk jual kena biaya /pph saya kurangtau. mungkin ada tmn2 lain yg tau.

  93. tio

    Dapat info dari temen di bni, katanya penawaran perdana SR002 akan mulai dibuka tgl 25 jan 2010 ini. tapi kok kayaknya masih sepi berita y?ada yang punya info?

  94. BONO

    KLO 5 JT AJA KAYAKNYA GAK BAKAL DPT RETUR TINGGI BAGI R5AKYAT KECIL

Leave a reply to Konobe Cancel reply